Surabaya, MEMANGGIL.CO -Seorang pemuda berinisial JW (23), warga Bharatajaya, Surabaya, diringkus polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Tak hanya mencuri, pelaku juga nekat menjual hasil curiannya melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya Gang 1-F/15. Sepeda motor yang digasak adalah Suzuki Shogun 125 tahun 2004 warna merah dengan nomor polisi L-5947-TV.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci motor yang disimpan di dalam lemari.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci kontak yang disimpan di dalam almari,” terang Ipda Dwi Santoso, Jumat (8/5/2026).

Setelah berhasil membawa kabur motor, JW langsung menjual kendaraan tersebut di hari yang sama melalui media sosial Facebook kepada seseorang berinisial EA. Motor itu dijual dengan harga Rp 800 ribu.

“Motor hasil curian dijual melalui Facebook seharga Rp 800 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup,” jelas Dwi.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (30/4/2026) di sebuah warnet di Jalan Ploso Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Sate Pak Rizki

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk sejak Februari 2026.

Saat ditangkap, JW tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Gubeng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan di warnet dan langsung dibawa untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, JW diketahui tidak hanya beraksi sekali. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa daerah, yakni empat kali di Surabaya, satu kali di Lamongan, empat kali di Bali, dan satu kali di Sragen.

Petugas kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat.

“Pelaku mengaku telah beraksi di beberapa daerah dan kasus ini masih kami kembangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut,  saat ini pelaku beserta barang bukti berupa STNK dan BPKB telah diamankan di Polsek Gubeng. Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.