Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pelaksanaan eksekusi rumah mewah di Jl. Villa Bukit Regency 3 Blok. PE - XI/ 17, Kota Surabaya yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mendapat perlawanan dari penghuni rumah, Selasa (09/06/2026) siang. 

Penghuni rumah selaku termohon eksekusi, Pomvilla Sugeng Putri, menghalangi pelaksanaan eksekusi dengan cara menutup dan menggeembok pintu rumah. 

Juru sita PN Surabaya yang usai membacakan surat penetapan eksekusi berupaya membuka pintu dengan cara merusak dan menjebol pintu. 

"Sudah Pak berhenti.! Kita ada surat-suratnya yang sekarang dibawa orang saya!," teriak Pomvilla dari dalam rumah ketika tim Juru sita berupaya membuka paksa pintu rumah. 

Karena sudah berkekuatan hukum tetap, juru sita tetap melaksanakan eksekusi. "Ibu, buka pintu kita sudah bacakan penetapannya," kata Juru Sita PN Surabaya, Akbar. 

Akhirnya, tidak ada pilihan lain, tim juru sita menjebol pintu dan masuk ke dalam rumah. "Kita minta tolong untuk bisa ditunda," ujar Pomvilla memohon. 

Namun kuasa hukum pemohon eksekusi, Dimas Edianto Putro tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan eksekusi. 

Sate Pak Rizki

"Lanjut!, harus selesai dan kosong hari ini," tegas Dimas. 

Satu persatu barang yang ada di dalam rumah mewah berlantai 2 inipun akhirnya dikeluarkan paksa oleh tim juru sita. 

"Eksekusi dilakukan berdasar groose risalah lelang setelah pemohon tidak dapat memanfaatkan obyek rumah, karena termohon menolak mengosongkan rumah," terang Dimas yang mengaku kliennya membeli rumah mslalu lelang sebesar Rp5 miliar. 

Eksekusi rumah yang berdiri di atas tanah seluas 330 M2 dan mendapat pengamanan ketat dari personil kepolisian serta TNI ini, berdasar surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 8 Oktober 2024.