Blora, MEMANGGIL.CO - Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Blora menarik investor baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, DPRD Blora mulai menyoroti kontribusi perusahaan-perusahaan besar alias raksasa yang selama ini telah beroperasi di wilayah setempat.
Perhatian tersebut mengarah pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai perlu diperkuat agar manfaatnya lebih terukur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Padahal, Kabupaten Blora disebut telah memiliki payung hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang hingga kini masih berlaku.
"Blora sudah punya Perda CSR sejak 2017. Di situ sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pelaporan CSR sampai penyelesaian sengketa," kata Ketua Komisi C DPRD Blora, H.M. Mukhlisin atau Gus Sin kepada Memanggil.co, Rabu (17/6/2026).
Menurut Gus Sin, persoalan utama saat ini bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Sebab, dasar hukum untuk mengatur pelaksanaan CSR sudah tersedia dan cukup jelas.
Yang menjadi tantangan adalah bagaimana implementasi aturan tersebut dapat berjalan optimal sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Selama ini berbagai perusahaan yang beroperasi di Blora telah menjalankan program CSR sesuai kebijakan masing-masing. Namun pelaksanaannya masih cenderung berjalan sendiri-sendiri dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah.
Akibatnya, kontribusi dunia usaha sulit dipetakan, baik dari sisi nilai manfaat, cakupan program maupun dampak jangka panjang yang dihasilkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat daerah ini memiliki sejumlah perusahaan besar yang bergerak di berbagai sektor strategis, mulai kehutanan, energi, perdagangan, industri pendukung hingga migas. Salah satunya PT Pentawira Agraha Sakti yang beroperasi di Kecamatan Jiken.
Diketahui, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Blora selama ini telah memberikan kontribusi melalui kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kontribusi yang secara khusus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah melalui skema CSR yang terintegrasi dengan kebutuhan strategis Kabupaten Blora masih perlu dioptimalkan.
PT Pentawira Agraha Sakti misalnya. Perusahaan yang telah lama beroperasi di Blora tersebut selama ini dikenal memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak dan aktivitas ekonomi yang muncul dari kegiatan usahanya. Namun belum ada skema kontribusi yang secara langsung dikaitkan dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah atau program pembangunan yang terukur melalui implementasi Perda CSR.
Di tengah keberadaan perusahaan-perusahaan besar tersebut, DPRD menilai perlu ada upaya memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah agar manfaat yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada kewajiban administratif, tetapi juga mampu mendukung agenda pembangunan yang lebih luas.
"Kita harus bikin aturan. Nanti tetap melibatkan Kabag Hukum. Aturan yang tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya. Menurut saya ya mestinya bisa," ujar Gus Sin.
Pernyataan Gus Sin ini menjadi sinyal adanya keinginan untuk menyusun mekanisme yang lebih jelas dalam pelaksanaan CSR tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Langkah tersebut juga dimaksudkan agar kontribusi perusahaan dapat lebih mudah diukur, dievaluasi, dan diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Gus Sin, DPRD Blora dalam waktu dekat akan menginisiasi pertemuan dengan berbagai pihak guna membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Forum tersebut akan menjadi ruang diskusi bersama yaitu antara DPRD, pemerintah daerah, bagian hukum, serta perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Blora untuk mencari formulasi terbaik dalam mengoptimalkan implementasi Perda CSR yang telah berlaku sejak 2017.