Grobogan, MEMANGGIL.CO – Seorang pemilik biro perjalanan umrah berinisial S, warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap belasan calon jemaah umrah.
Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp394,5 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizki Ari Budianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi secara bertahap dalam kurun waktu 13 Desember 2024 hingga 3 Maret 2025 di Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
"Korban dalam kasus dugaan penipuan umrah ini berjumlah 13 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp394,5 juta," ujar AKP Rizki Ari Budianto.
Menurutnya, tersangka diduga menawarkan program perjalanan umrah kepada masyarakat dengan memanfaatkan kepercayaan warga. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga menggandeng seorang tokoh agama setempat untuk mengajak masyarakat mengikuti program umrah yang ditawarkan.
Namun, setelah para korban menyetorkan sejumlah uang untuk keberangkatan, perjalanan ibadah yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sehingga para korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain koper kecil, bantal leher, tas selempang, serta berbagai perlengkapan perjalanan lainnya.
AKP Rizki menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk penipuan yang berkedok perjalanan ibadah.
"Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum masih terus berjalan," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara serta melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum melakukan pembayaran.
Terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perjalanan ibadah.