Blora, MEMANGGIL.CO – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, hingga kini masih terus bergulir.
Meski tim pemeriksa telah dibentuk dan melakukan serangkaian klarifikasi, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut belum diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora untuk diproses lebih lanjut di tingkat kabupaten.
Mantan Camat Blora, Hadi Praseno, yang turut menjadi bagian dari tim pemeriksa, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial J telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora dan melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM, serta pihak kecamatan.
“Langkah awalnya sudah dibentuk tim melalui SK Bupati. Tim itu bekerja dan pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan,” ungkap Hadi, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, tim yang berjumlah tiga orang tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam BAP yang juga sudah ditandatangani oleh pihak terlapor maupun tim pemeriksa.
“Timnya tiga orang, terdiri dari Inspektorat, BKD, dan kecamatan. Pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Namun demikian, Hadi menyebut sempat muncul evaluasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, ada penilaian bahwa proses yang telah dilakukan belum sepenuhnya memenuhi aspek objektivitas, sehingga muncul wacana pembentukan tim baru dengan jumlah anggota yang lebih banyak.
“Dulu sempat ada pemikiran bahwa pemeriksaannya belum sesuai harapan atau objektivitas. Karena itu, ada rencana membentuk tim baru lagi dengan menambah anggota. Kalau sebelumnya tiga orang, mungkin bisa menjadi lima atau tujuh orang,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini tim baru tersebut belum terbentuk, sehingga penanganan kasus masih berada pada tahap sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN wajib melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dan penyusunan BAP menjadi kewenangan atasan langsung ASN atau Atasan yang Berwenang Menghukum (Ankum).
“Kasus tersebut masih dalam proses BAP. Apapun bentuk pelanggarannya, harus di-BAP oleh atasan langsung. Kalau nanti ditemukan indikasi pelanggaran kategori sedang atau berat, baru berkasnya diserahkan kepada kami,” jelas Heru.
Ia menegaskan, BKPSDM tidak dapat memproses kasus sebelum berkas pemeriksaan dari tingkat kecamatan selaku atasan langsung dinyatakan lengkap dan resmi diserahkan. Setelah itu, barulah kasus akan dibahas dalam tim pertimbangan di tingkat kabupaten untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Setelah itu diserahkan ke kami, baru akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan bentuk sanksi atau hukumannya,” tambahnya.
Heru juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menghindari penanganan kasus tersebut. Namun secara prosedural, proses harus mengikuti alur administrasi kepegawaian yang berlaku.
Menurutnya, karena BAP belum diterima secara resmi, kasus tersebut masih berada di ranah OPD terkait. Meski demikian, ia membenarkan bahwa surat panggilan terhadap oknum ASN berinisial J telah dilayangkan.
Heru menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran disiplin, maka sanksi tegas akan diberikan, termasuk kepada atasan yang terbukti melakukan pembiaran.
“Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan tentu bisa ditindak. Bahkan, apabila ada atasan yang terbukti sengaja melindungi bawahannya yang melanggar, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung karena tim masih mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang ada.
“Tim masih mengumpulkan dan menyimpulkan bukti-bukti. Karena itu prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Saat ini, seluruh dokumen dan barang bukti masih berada dalam penguasaan tim pemeriksa di tingkat kecamatan dan belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal.
“Bukti-bukti itu konsumsi pemeriksaan. Nanti akan dibuka pada saat sidang tim kabupaten jika sudah masuk tahap tersebut,” pungkasnya.