Blora, MEMANGGIL.CO - Selama 28 tahun, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menapaki perjalanan panjang di Nahdlatul Ulama (NU). Dimulai dari IPNU Pusat pada 1998, pengabdiannya berlanjut di GP Ansor, LP Ma’arif PBNU, RMI PWNU Jawa Tengah, RMI PBNU, hingga dipercaya menjadi Katib Syuriyah PBNU dan Ketua PWNU Jawa Tengah.
Rentang perjalanan itu memperlihatkan satu hal penting, yakni khidmah Gus Rozin di NU dibangun secara bertahap, dari bawah, sekaligus melewati berbagai ruang pengabdian. Ia tidak hanya tumbuh dalam struktur organisasi, tetapi juga membawa perhatian yang kuat terhadap pendidikan, pesantren, dan masa depan generasi santri.
Karier organisasinya dimulai di IPNU Pusat pada 1998. Dua tahun kemudian, ia melanjutkan kiprah di GP Ansor. Pada 2010, Gus Rozin dipercaya sebagai Wakil Ketua LP Ma’arif PBNU, sebelum kemudian menjadi Ketua RMI PWNU Jawa Tengah pada 2013.
Perjalanan itu berlanjut ke tingkat nasional. Pada 2015, ia dipercaya memimpin RMI PBNU. Tujuh tahun kemudian, Gus Rozin masuk jajaran Syuriyah PBNU sebagai Katib Syuriyah. Pada 2024, ia kembali dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua PWNU Jawa Tengah.
Namun, perjalanan panjang tersebut tidak semata-mata berbicara tentang posisi struktural. Di balik setiap amanah organisasi, terdapat agenda yang terus dibawa Gus Rozin, yakni memperkuat pesantren agar tetap menjadi pilihan pendidikan sekaligus memiliki posisi yang kuat dalam kehidupan berbangsa.
Salah satu momentum penting terjadi ketika Gus Rozin berada di RMI PBNU. Ia menjadi salah satu promotor Gerakan Ayo Mondok yang membawa pesan sederhana tetapi strategis: mengembalikan pesantren sebagai salah satu pilihan utama pendidikan masyarakat.
Gerakan tersebut sekaligus menjadi upaya memperluas public awareness tentang pesantren. Pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keagamaan, tetapi sebagai institusi yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia dan membangun karakter masyarakat.
Perjuangan itu kemudian bergerak ke wilayah kebijakan. Gus Rozin ikut melakukan advokasi terkait penetapan Hari Santri serta memperjuangkan kepentingan pesantren dalam pembentukan regulasi nasional.
Keputusan Munas-Konbes PBNU 2017 terkait RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren menjadi salah satu pijakan penting dalam proses advokasi tersebut. Perjuangan panjang itu kemudian bermuara pada lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Bagi Gus Rozin, pengakuan negara terhadap pesantren melalui regulasi bukanlah garis akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan pesantren mampu berkembang, memiliki tata kelola yang semakin baik, serta menghadirkan lingkungan pendidikan yang bermutu.
Dari semangat itu kemudian muncul Gerakan “Pesantrenku Bersih, Pesantrenku Keren”. Gerakan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar untuk mendorong pesantren melakukan pembenahan sekaligus membangun citra pesantren yang sehat, nyaman, dan berkualitas.
Ketika pandemi Covid-19 menerpa Indonesia, perhatian terhadap pesantren kembali menjadi bagian dari gerakan yang dilakukan Gus Rozin. Ia membentuk Satkor Covid untuk memberikan respons cepat terhadap pesantren yang terdampak pandemi.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pesantren bukan hanya mengenai proses belajar mengajar. Ketika krisis datang, pesantren juga berhadapan dengan persoalan kesehatan, keberlangsungan pendidikan, kebutuhan santri, serta kehidupan para pengasuh dan masyarakat di sekitarnya.
Dari sana, berbagai gerakan sosial terus dikembangkan. Di antaranya “Kado Lebaran untuk Guru Ngaji” dan “Gerakan Pesantren Asuh bagi Anak Yatim Indonesia”.
Dua gerakan itu memperluas cakupan perjuangan Gus Rozin. Perhatian tidak hanya diarahkan kepada institusi pesantren, tetapi juga kepada orang-orang yang menopang kehidupan pendidikan keagamaan di tingkat akar rumput, termasuk guru ngaji dan anak-anak yatim.
Kini, perjuangan tersebut kembali memasuki ruang konstitusional. Dalam Judicial Review Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Gus Rozin menyuarakan persoalan pendanaan pesantren.
Ia menegaskan bahwa pesantren harus memperoleh keadilan dalam hal pendanaan sebagaimana sekolah dan madrasah. Persoalan tersebut menjadi penting karena pesantren telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi pada saat yang sama memiliki karakter, sejarah, dan tata kelola yang khas.
Suara Gus Rozin di Mahkamah Konstitusi sekaligus memperlihatkan kesinambungan perjuangannya. Dari gerakan Ayo Mondok, advokasi Undang-Undang Pesantren, penguatan kualitas pesantren, respons terhadap pandemi, hingga perjuangan soal pendanaan, benang merahnya tetap sama: memperkuat pesantren.
Selama hampir tiga dekade berkhidmah di NU, Gus Rozin berada di berbagai ruang pengabdian. Tetapi pesantren tetap menjadi salah satu titik utama perjuangannya.
Dari organisasi, ia bergerak membangun gerakan. Dari gerakan, ia masuk ke ruang kebijakan. Dan ketika regulasi telah hadir, perjuangan berlanjut untuk memastikan pesantren benar-benar memperoleh hak dan dukungan yang sepadan.
Di titik itulah 28 tahun khidmah Gus Rozin menemukan garis merahnya: NU sebagai ruang pengabdian dan pesantren sebagai salah satu jalan perjuangan.