Rembang, MEMANGGIL.CO - Mahasiswa penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2026 tidak hanya mendapat bantuan biaya kuliah dan biaya hidup. Mereka juga dibebani sejumlah kewajiban akademik, termasuk mempertahankan indeks prestasi serta menyelesaikan pendidikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam penandatanganan perjanjian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi 2026 di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Senin (21/9/2026).

Bupati Rembang Harno meminta mahasiswa penerima beasiswa serius menjalani perkuliahan dan tidak mengabaikan ketentuan yang telah disepakati.

Harno mengingatkan, bantuan pendidikan dari pemerintah daerah tersebut memiliki konsekuensi apabila penerima tidak memenuhi persyaratan.

“Sekolah yang bener, yang sungguh-sungguh. Karena di situ ada sanksi-sanksinya. Jangan sampai ada sanksi sehingga putus. Agar tidak putus, ya sekolah yang bener, rajin,” kata Harno.

Dalam perjanjian beasiswa, mahasiswa penerima diwajibkan menyelesaikan pendidikan Diploma IV atau Sarjana paling lama delapan semester.

Selain itu, penerima harus mempertahankan IPK minimal 3,00 untuk bidang humaniora dan minimal 2,75 bagi mahasiswa bidang sains dan teknologi.

Bantuan Tak Hanya untuk UKT

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Achmad Sholchan mengatakan program beasiswa tersebut mencakup dua komponen bantuan, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup.

Pembayaran UKT dilakukan langsung kepada perguruan tinggi tempat mahasiswa berkuliah. Sedangkan bantuan biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Sholchan mengingatkan mahasiswa menggunakan bantuan biaya hidup untuk mendukung kebutuhan pendidikan.

“Biaya hidup ini harus dimanfaatkan betul untuk kepentingan kuliah. Jangan digunakan untuk kepentingan selain kuliah,” tegasnya.

Biaya tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan penunjang perkuliahan, seperti pembelian buku, fotokopi tugas, dan kebutuhan akademik lainnya.

Besaran bantuan biaya hidup disesuaikan dengan domisili perguruan tinggi masing-masing mahasiswa.

Pemkab Rembang juga meminta orang tua ikut mengawasi penggunaan bantuan tersebut agar dana yang diterima mahasiswa sesuai dengan tujuan program.

Ada Sanksi hingga Beasiswa Dihentikan

Selain kewajiban mempertahankan IPK, penerima beasiswa diwajibkan melaporkan perkembangan studi secara berkala.

Pemkab Rembang telah menyiapkan sanksi bagi mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian beasiswa secara permanen.

Sanksi juga dapat diberikan apabila penerima terbukti menyampaikan data palsu atau menggunakan dana bantuan tidak sesuai peruntukannya.

Dalam kondisi tersebut, penerima diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Harno menekankan mahasiswa penerima agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan serius. Pemerintah daerah berharap program beasiswa dapat membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tepat waktu sekaligus mempertahankan prestasi akademik.

Dengan adanya kewajiban akademik dan mekanisme sanksi tersebut, penerima beasiswa dituntut tidak hanya mempertahankan status sebagai penerima bantuan, tetapi juga memenuhi target pendidikan yang telah disepakati dalam perjanjian.