MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengungkapkan, pihak akan segera memanggil Kementerian Keuangan terkhusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak lain, pemanggilan dilakukan atas dasar anak pejabat Dirjen Pajak menganiaya putra dari seorang pengurus GP Ansor.

"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP, kita sudah berdiskusi melalui WA grup dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," kata Kamrussamad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/02/2023).

Menurutnya pemanggilan dijadwalkan setelah masa reses DPR RI dilakukan. Founder KAHMIPRENEUR ini menyinggung persoalan gaji dan insentif yang diberikan ke pegawai pajak. Serta, rapat kerja juga akan meminta pertanggungjawaban dari kasus penganiayaan yang tengah viral tersebut.

"Kalau lihat portofolio gaji, insentif yang diterima dengan kehidupan keluarganya juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat," ujar Kamrussamad.

"Kita akan undang untuk menjadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini. Setelah tanggal 11 Maret (pemanggilan)," imbuh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha KAHMI (BPP HIPKA) periode 2022-2027 ini.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak DJP sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Atas sangkaan pasal tersebut, MDS pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara usai melakukan penganiayaan terhadap David.