MEMANGGIL.CO - Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 Tahap 2 disiarkan pada Senin (10/7/2023) pukul 14.00 WIB. Yang mana, pengemuman itu ditujukan bagi calon siswa yang mendaftar jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Bagi calon siswa yang sudah mendaftar, dapat melihat pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 melalui laman http://disdik.jabarprov.go.id. Selain itu, juga dapat dilihat melalui Aplikasi Sapawarga.

Bagi calon siswa yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang mulai 11 hingga 12 Juli 2023. Untuk mengetahui lolos dan tidaknya, berikut cara cek pengumuman tersebut:

  1. Kunjungi laman https://ppdb.jabarprov.go.id/;
  2. Klik 'Wilayah PPDB';
  3. Klik 'Buka Laman Cadisdik' sesuai dengan wilayah sekolah yang telah dipilih saat mendaftar;
  4. Masukkan Nomor Pendaftaran pada kolom yang tersedia lalu klik 'Cari'; atau
  5. Pilih menu 'Hasil Seleksi';
  6. Pilih jenjang yang sesuai (SMA/SMK/SLB);
  7. Pilih Jenis Sekolah (Negeri/Swasta);
  8. Klik 'Lihat' pada sekolah yang dipilih;
  9. Laman akan menampilkan hasil seleksi PPDB Jabar 2023.

Jadwal PPDB

  1. Pendaftaran dan PPDB tahap 2 jenjang SMA, SMK dan SLB: 26 - 27 Juni dan 3 - 4 Juli 2023
  2. Masa Sanggah Verifikasi: 27 Juni dan 3 - 5 Juli 2023
  3. Tes minat dan bakat program/Bidang Keahlian (SMK): 6 Juli 2023
  4. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2: 7 Juli 2023
  5. Pengumumam hasil PPDB Jabar tahap 2: 10 Juli 2023
  6. Daftar ulang PPDB Jabar tahap 2: 11 - 12 Juli 2023
  7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 13 -14 Juli 2023

Ketentuan Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp) yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah Website PPDB.
  2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang;
  3. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada SOP sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.
  4. Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:
  • menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
  • menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);