MEMANGGIL.CO - Meningkatnya infrastruktur rel kereta api di jalur ganda atau double track, kecepatan kereta api (KA) semakin meningkat. Masyarakat pengguna jalan diimbau lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Menurut Dirjen Perkeretaapian Rizal Wasal, berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120km/jam, dari sebelumnya 80km/jam.

Ke depannya akan mencapai 160 km/jam. Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track.

Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan, ujarnya dikutip di laman dephub.go.id Jumat 4 Agustus 2023.

Dikatakan Risal, isu perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tindakan utama yang dilakukan diantaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang, tutur Risal.

Ia menuturkan, target awal penutupan perlintasan sebidang yaitu dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.

Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti: early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.

Risal menjelaskan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri.

Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api, ucapnya.

Risal mewanti-wanti pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan. Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan.

Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang, tuturnya.