MEMANGGIL.CO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi adanya judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres).
Saat ditemui di sela meninjau Balai Rehabilitasi Sosial Bhakti Candrasa Solo, Selasa (8/8/2023), Ganjar mengaku siap mendengar argumentasi setiap pihak dalam uji materi aturan yang menyoal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Biar saja itu diuji dulu. Sebab dengan ujian ini nanti didengar pendapatnya masing-masing. Kita berikan kebebasan pada hakim yang memutus, kata Ganjar.
Ganjar juga menyerahkan keputusan soal batas usia cawapres pada sidang uji materi tersebut. Gugatan tersebut, menurut dia, bagian dari hak di alam demokrasi. Namun ia juga yakin setiap undang-undang sudah melalui kajian.
Jadi biar kita berikan pada seluruh hak warga, hak demokrasi warga. Kita tunggu saja, ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah pihak melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait usia capres dan cawapres). Mereka meminta batas minimal usia capres dan cawapres tidak lagi 40 tahun.