MEMANGGIL.CO - Peristiwa kebakaran kapal rawan terjadi di sejumlah wilayah perairan Jawa Tengah yang memiliki fasilitas pelabuhan kapal ikan. Seperti diantaranya di Pelabuhan Juwana Kabupaten Pati, Pelabuhan Tegalasri Kota Tegal dan pelabuhan di kabupaten lainnya. Tentu saja, kondisi ini membuat prihatin Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng.

Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda, pihak Ditpolairud Polda Jateng menghimbau para nelayan untuk meningkatkan kewaspadaannya. Tak hanya itu, aparat keamanan mendesak pemilik, operator, pengurus maupun nahkoda kapal  agar menempatkan 2 anak buah kapal (ABK) berjaga selama 1 x 24 jam secara bergiliran.

Instruksi dari Ditpolairud Polda Jateng, berkaca dari peristiwa kebakaran kapal yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal pada Senin (14/8/2023). Dalam kejadian itu, jumlah kapal yang terbakar sebanyak 57 unit kapal, dan satu rumah warga ikut terdampak.

Di masing-masing kapal wajib menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan selalu dicek secara berkala dan tetap mentaati SOP saat beraktivitas di atas kapal, terutama saat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kelistrikan atau api, kata Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jateng, Kombes Pol Hariadi belum lama ini.

Pihaknya juga menekankan agar tidak melakukan perbaikan kapal. Apalagi melakukan pekerjaan panas seperti mengelas, maupun maintenance mesin kapal di atas kapal yang bersandar atau berlabuh. Jika ingin melakukan pekerjaan tersebut, agar dilakukan di lokasi tersendiri terpisah dengan deretan kapal lainnya yang berlabuh di pelabuhan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu Setianto, juga meminta para pemilik kapal, galangan kapal maupun pemilik terminal khusus, agar memperhatikan faktor keselamatan. Baik keselamatan para pekerja, keselamatan crew kapal maupun keselamatan masyarakat sekitar dermaga.

Tujuannya agar peristiwa laka kerja atau musibah kebakaran tidak terulang kembali di wilayah perairan Jawa Tengah. Perhatikan faktor keamanan dan keselamatan yang paling utama dalam kegiatan maupun aktifitas ABK, baik saat berlayar maupun saat kapal sedang bersandar, pungkas Kabid Humas.

Sekedar diketahui, peristiwa kebakaran kapal kerap melanda di Pelabuhan Juwana Pati. Tercatat sebanyak 28 kapal terbakar di pelabuhan setempat. Jumlah itu terhitung dalam kurun waktu tiga tahun, mulai tahun 2015 hingga tahun 2018. Hal ini terjadi, karena nelayan sering menambatkan kapal secara berdempetan. Sehingga ketika satu kapal terbakar, maka akan cepat merembet ke kapal lain.

Kala itu, Kanit Gakum Satpol Air Polres Pati Tamyis mengatakan, kejadian kebakaran di Pelabuhan Juwana sering terjadi. Pada tahun 2015 lalu kejadian kebakaran menghabiskan lima kapal nelayan.

Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi dua kejadian kebakaran kapal. Pertama kejadian kebakaran mengabiskan lima kapal nelayan. Serta kedua pada bulan Juli 2017 ada sebanyak 13 kapal nelayan terbakar.

"Hingga pada tahun 2018, kebakaran kapal nelayan kembali terjadi. Yakni ada sebanyak lima kapal nelayan yang terbakar," katanya, Rabu (13/3/2019).

Sedangkan kapal yang terbakar di Sungai Silunggonggo Juwana Pati pada Mei 2020 lalu, sebanyak dua unit. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 4 Miliar.

Kemudian peristiwa serupa melanda kapal nelayan jenis pursine di Pelabuhan Juwana Pati pada Agustus 2021. Diduga penyebab kebakaran itu, akibat salah satu pekerja sedang melakukan pengelasan di atas kapal.

Ada banyak faktor penyebab terjadi kebakaran kapal. Diantaranya kapal yang tidak dilengkapai dengan blower. Lalu proses perbaikan kapal dengan cara dilas, tapi tidak dilakukan di dok kapal, pungkasnya.