MEMANGGIL.CO - Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, saat ini urusannya bukan hanya tentang wakil rakyat yang mewakili Kabupaten Blora saja. Politisi dari Partai Golkar ini juga mengurusi dan menjadi Ketua Umum Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029, Siswanto telah mendengar kabar tersebut.
Menurutnya, keputusan MK tersebut dinilai berpotensi akan mengakibatkan perpanjangan masa jabatan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ini tentu menjadi harapan kami (perpanjangan masa jabatan DPRD)," ujarnya pada Memanggil.co, ditulis Kamis (3/7/2025).
Siswanto menambahkan, pentingnya menghindari kekosongan masa jabatan DPRD selama implementasi putusan MK lantaran legislatif mempunyai tiga fungsi utama. Yaitu terkait anggaran, pembentukan perda, dan pengawasan.
"Fungsi utama DPRD itu tidak dimiliki oleh kepala daerah. Maka tidak boleh ada kekosongan," ucap politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blora ini.
Dikatakan Siswanto, bahwa keberadaan dan fungsi legislatif sendiri telah diatur dalam UUD 1945, serta dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan aturan perundang-undangan lainnya.
Langkah selanjutnya, ADKASI akan mengusulkan agar revisi undang-undang tentang pemilu, khususnya pemilihan legislatif, segera dibahas.

"ADKASI mengusulkan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga kepada pimpinan DPR RI selaku pembuat undang-undang, agar masa bakti DPRD untuk periode 2024 sampai 2029 ini diperpanjang hingga adanya DPRD baru hasil pemilu daerah tahun 2031," terangnya.
Lebih lanjut, Siswanto dalam kesempatan ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan audiensi sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
"Harapan kami segera audiensi di DPR," katanya.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK tidak dapat menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, namun mengusulkan agar pilkada dan pemilihan legislatif DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.