MEMANGGIL.CO - Wacana perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa (kades) sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Blora, H Supardi.
"Udah masuk di prolegnas, kalau tidak salah sudah dibahas di komisi yang membidangi tentang perundang-undangan itu," kata Mbah Pardi, panggilannya kepada Memanggil.co, ditulis Sabtu (09/09/2023).
Selaku wakil rakyat yang kebetulan membidangi pemerintahan, Mbah Pardi selama ini ternyata juga mengikuti perkembangan isu nasional di tahun politik sekarang ini.
"Lha itu nanti setelah terbit atau Undang-Undang (UU) itu disahkan, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan mungkin juga masih menunggu Peraturan Menteri atau lainnya," ujarnya.
Setelah proses itu selesai, lanjutnya, barulah pihak DPRD Blora membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) masa jabatan kades sebelum menjadi peraturan daerah (perda).
Tidak Urgen untuk Digelorakan
Menurut Mbah Pardi, kaitan isu nasional di tahun politik sekarang ini dianggap tidak begitu urgen untuk turut digelorakan pihaknya."Nek dari sudut pandang saya, ndak begitu urgen. Masalahnya ini juga ketentuan latarbelakangnya seperti apa ndak begitu menguasai ya," ucapnya.
Lebih lanjut Mbah Pardi mengatakan, tidaklah gampang merubah kebijakan masa jabatan kepala desa diusulkan menjadi 9 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat 2 periode.
"Dengan batas maksimal masa kerja kepala desa 18 tahun, ini kan juga tidak semudah itu (merubah kebijakan)," katanya.
"Sekarang misalkan lurah sudah 3 periode meminta tambahan masa jabatan, apakah dapat tambahan 6 tahun, jadinya kan ya (tidak mudah) juga," imbuhnya menandaskan.