MEMANGGIL.CO - Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar menangkap empat tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi pada Minggu Malam (17/09) di Cijeruk Kabupaten Bogor.
Keempat pelaku ditangkap di berbagai lokasi, termasuk daerah Cijeruk Kabupaten Bogor. Aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor yang mereka gunakan.
Dan keempat pelaku tersebut yakni RA (19 tahun), berperan sebagai pelaku pembacokan. Tersangka lainnya adalah AA alias EN (17 tahun), pemilik senjata tajam, FR (17 tahun), pemilik pedang pendek, dan RP (19 tahun).
Menjadi korban saat meredam pertikaian
[caption id="attachment_8991" align="alignnone" width="1280"]
Sementara Korban, Japarudin (43 tahun), menjadi korban pembacokan saat mencoba meredakan pertikaian antara dua kelompok remaja bermotor pada tanggal 17 September 2023.
Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida TJahjono, SH., juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mendidik anak-anak mereka untuk memiliki perilaku, akhlak, dan etika yang baik. Ia juga memberikan apresiasi kepada warga Cijeruk dan Cigombong yang telah membantu Kepolisian dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.
Para pelaku adalah kelompok remaja bermotor, yang biasa nongkrong dan mereka bukan seorang pelajar, korban terluka kena sabetan senjata tajam saat mencoba melerai pertikaian diantara kedua kelompok remaja bermotor tersebut, jelas Hida.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan/atau 351 KUH Pidana dan/atau Undang-undang RI No. 12 tahun 1951 serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak.
Penulis : Yudi Irawan
Editor : Ma'rifah Nugrah