MEMANGGIL.CO - Tak semua masyarakat mengetahui urutan pangkat polisi meski sehari-harinya terkadang sering berbaur bersama. Sebetulnya, kepangkatan kepolisian adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 01 Januari 2001, Polri dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Kepangkatan kepolisian diatur melalui Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang saat itu ditandatangani oleh Kapolri bernama Badrodin Haiti.

Berdasarkan Perkap Nomor 3 Tahun 2016, terdapat 3 golongan kepangkatan Polri, yaitu Perwira, Bintara dan Tamtama. Golongan kepangkatan perwira merupakan tingkatan pangkat polisi tertinggi. Berikut daftar kepangkatan Perwira:

Perwira Tinggi (Pati)

- Jenderal Polisi (Jenderal Pol)

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen)

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

- Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP)

- Inspektur Polisi Satu (Iptu)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Berikut Golongan Kepangkatan Bintara:

Bintara Tinggi

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

Bintara

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

- Brigadir Polisi (Brigpol)

- Brigadir Polisi Satu (Briptu)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Berikut Golongan Kepangkatan Tamtama:

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

- Bhayangkara Kepala (Bharaka)

- Bhayangkara Satu (Bharatu)

- Bhayangkara Dua (Bharada)