MEMANGGIL.CO - Berniat menjual sepeda motor hasil curian lewat media sosial di Facebook, dua pencuri dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Kradenan Polres Blora.

Dua orang tersebut berinisial IH (20) dan TA (18) warga asal Ngawi.

Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo, menjelaskan jika aksi pencurian sepeda motor Honda GL pro itu terjadi pada Jum'at (11/08/2023) lalu. Yang kemudian korban yakni, Wahyu Putra Wardani (35) warga asal Getas, Kradenan, Blora melapor ke Polsek, Sabtu (23/09/2023).

Kronologi pencurian motor

Semula korban memarkir motornya di teras rumah. Setelah memarkirkan motornya pada sore hari itu, kemudian korban melakukan aktifitasnya sehari-hari. Yaitu menunggui toko material miliknya.

Lalu sekira pukul 10.00 WIB korban menutup toko dan pintu depan rumahnya. Akan tetapi, Honda GL Pro tidak dimasukan ke dalam rumah. Dan masih terparkir di depan teras rumah.

"Kemudian sekira pukul 06.00 korban dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa Honda GL Pro yang biasanya terpakir di depan teras rumah hilang," terang Iptu Umbaran Wibowo.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan di Polsek Kradenan, Sabtu (23/09/2023).

Polsek Kradenan melakukan penyidikan

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo melakukan penyelidikan.

Penyelidikan juga dibantu tim Resmob Polres Blora serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan.

"Bermula dari postingan Facebook penjualan motor Honda GL Pro oleh pelaku, korban mengenali barang yang dijual adalah miliknya," ucap Iptu Umbaran.

Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," imbuhnya

Selanjutnya, pihaknya memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku (IH) dan (TA).

Dari hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku bahwa benar orang tersebut adalah pelaku yang mengambil Sepeda motor Honda GL Pro milik Pelapor. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang lagi yang termasuk komplotan pelaku, namun melakukan pencurian di Wilayah Kabupaten Ngawi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi.

[caption id="attachment_9108" align="alignnone" width="1600"] Barang bukti yang ditemukan petugas (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Penemuan barang bukti

Tak berhenti sampai disitu, petugas juga melakukan pencarian barang bukti hingga di wilayah Magetan, di kawasan Pondok Pesantren Temboro, dan seputaran Maospati Magetan untuk menemukan Rangka Motor yang dicuri oleh Pelaku.

Pencarian barang bukti membuahkan hasil, petugas berhasil menyita Sepeda motor Kawasaki KLX (Sarana Mencuri), 1 buah rangka Spm Honda GL Pro dengan Noka yang telah digrinda, 1 buah Tangki GL Pro warna karat, 1 buah Cover body belakang, 1 buah Slebor belakang, 1 buah ban dengan merk Maxsis, 1 buah slebor depan Spm GL Pro, sebuah rangkaian kabel set Spm GL Pro, 1 buah master rem, 1 buah tatakan lampu GL Pro, satu set skok depan, 4 buah kunci, 1 buah mesin gerindra listrik, dan 2 buah Handphone.

"Total Tersangka yang dibawa ke Blora 2 orang dan Pasal 363 KUHP yang disangkakan kepada para pelaku. Sedangkan 2 orang lainnya di bawa Polres Ngawi karena TKP di Ngawi," tandas Kapolsek Kradenan.