MEMANGGIL.CO - Lima bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang berada di Jalan Raya Kudus-Pati turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus, dirobohkan paksa oleh aparat Satpol PP Kudus. Rencananya, lahan tersebut digunakan sebagai lokasi Sentra Hasil Industri Tembakau (SIHT).
Proses perobohan bangunan liar yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus ini, dimulai Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Satu alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan semi permanen hingga permanen yang dikawal ketat aparat Polres Kudus.
"Kemarin sore pengosongan lahan dan hari ini pembongkaran bangunan yang masih menggunakan tanah milik Pemkab. Total ada lima bangunan yang masih berdiri dan dibongkar," kata Kepala Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Sebelum diputuskan dilakukan pembongkaran, kata Rini, sejumlah tahapan sudah dilakukan dinas terkait perihal pembangunan SIHT di lokasi tersebut. Surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga dikatakan Rini sudah diserahkan ke pihak-pihak yang menghuni bangunan.
"Kami lakukan ini sudah beberapa bulan lalu, karena ada yang belum menindaklanjuti dengan SP 1, SP 2, dan SP 3, kemudian mekanisme sudah kita lakukan semua, hari ini pembongkarannya," imbuh Rini.
Meski dibongkar, Disnakerperinkop-UKM Kudus juga menyiapkan lahan sebagai relokasi bagi para pihak yang bangunannya dibongkar. Lokasinya pun hanya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi awal.
"Relokasi di sampingnya (lokasi lama), ada 12 petak, ukurannya 3x3 meter persegi. Mereka bangun sendiri-sendiri, jadi pihak yang menempati sistemnya sewa ke Pemkab," jelas Rini.
Sementara itu, pemilik salon yang bangunannya dibongkar, Wesni Rahayu (45) merasa dibohongi pihak dinas terkait. Alasannya, surat pemberitahuan terakhir yang diterimanya mengatakan bahwa tempatnya tidak akan digusur. Namun nyatanya tetap digusur dan dirobohkan.
"Tahu kalau digusur, tidak saya benahi. Salon itu habis saya benahi, habis 10 juta rupiah. Sekarang saya bingung, jelas, saya kaget sekali kenapa bisa digusur," kata Wesni dengan kesal.
Selain itu, tempat relokasi yang dijanjikan dinas dikatakan Wesni tidak jelas. Karena lokasinya tidak ada notulen sebagai bukti bahwa lokasi ini untuk siapa saja.