MEMANGGIL.CO - Sejumlah dugaan pelanggaran yang terbukti dan tidak terbukti disampaikan Pemkab Blora melalui tim penyelesaian pengaduan atas nama Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Wiwik Suhendro. Sebelumnya, Kades tersebut dilaporkan oleh pihak BPD Desa Sendangharjo sendiri.
Wiwik Suhendro dianggap berbuat asusila dengan salah satu perangkat desanya berinisial DS. Saat ini, keduanya sudah menikah siri dan belum menikah secara resmi menurut hukum negara.
Baca juga: Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Dalam konferensi pers yang digelar di Dinas PMD Kabupaten Blora pada Rabu (24/7/2024), Agus Puji Mulyono selaku juru bicara Pemkab Blora memaparkan, sejumlah dugaan pelanggaran yang terbukti maupun yang tidak terbukti.
Berikut dugaan pelanggaran yang dimaksud tersebut:
- Dugaan atas penyelenggaraan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 tidak terbukti dilanggar.
- Dugaan atas pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 terbukti dilanggar oleh saudara Wiwik Suhendro.
- Dugaan atas pelanggaran Pasal 4 Ayat 2 PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 terbukti dilanggar oleh saudari DS.
- Dugaan atas pelanggaran Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tidak terbukti dilanggar.
Sanksi Atas Pelanggaran
Menurut Agus, panggilannya, bahwa Wiwik Suhendro dikenai sanksi sesuai Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan pencahayaan bagi PNS.Baca juga: Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Dalam aturan tersebut, menyatakan bahwa yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 14 tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan.
Terhitung mulai terjadinya perceraian dan tidak melaporkan perkawinan yang kedua/ ketiga/ keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun terhitung sejak perkawinan tersebut.
Baca juga: Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?
"Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS," katanya.
Editor : Redaksi