MEMANGGIL.CO - Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025, Kamis (20/3).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetok pengesahan RUU tersebut tanpa ada penolakan dari fraksi-fraksi di DPR. Namun, sejumlah pasal dalam RUU TNI yang baru disahkan menjadi sorotan, mengingat khawatirnya kebangkitan kembali dwifungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru. Lantas apa saja pasal yang dinilai krusial? Berikut penjelasannya:
Pasal 3: Kedudukan TNI
Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan Revisi yang pertama terdapat pada Pasal 3 yang mengatur hubungan antara TNI, presiden, dan Kementerian Pertahanan. Penjelasannya sebagai berikut:- Pasal 3 Ayat 1: Menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
- Pasal 3 Ayat 2: Menyebutkan bahwa kebijakan strategis, dukungan administrasi, dan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7: Penambahan Tugas Pokok TNI
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
Baca juga: Pratama Arhan Akhirnya Pilih Pegatan dengan Azizah Salsha
Berikut daftarnya:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Perluasan Penempatan TNI
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.Baca juga: Imam Syafi’i: Media Harus Jadi Pengawas Kritis dan Pemandu Konstruktif
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
- Badan Intelijen Negara.
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP (tambahan).
- Badan Penanggulangan Bencana (tambahan).
- Badan Penanggulangan Terorisme (tambahan).
- Badan Keamanan Laut (tambahan).
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (tambahan).
- Mahkamah Agung.
Pasal 53: Usia Pensiun TNI
Usia Pensiun TNI Sebelumnya, usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Dalam revisi Pasal 53, usia pensiun dinaikkan sebagai berikut:- Bintara dan tamtama: 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal/TNI AD, Laksamana/TNI AL, Marsekal/TNI AU): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Editor : Ma'rifah Nugraha