MEMANGGIL.CO - Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora memastikan kondisi ternak secara umum dalam keadaan sehat dan ketersediaan stok kurban cukup.
“Berdasarkan data ternak kurban Kabupaten Blora 2025, ketersediaan sapi 3.888 ekor, kambing 11.708 ekor. Kebutuhan sapi 2.041 ekor, kambing 6.147 ekor,” jelas Kepala DP4 Blora, Ngaliman, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Mantan Menteri Era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Ia menambahkan, jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Blora, bahkan bisa menyuplai ke daerah lain.
“Kami memperkirakan stok cukup. Populasi ternak terbanyak berada di Kecamatan Todanan, Banjarejo, dan Jepon,” terangnya.
Dalam upaya menjaga kesehatan hewan, DP4 Blora aktif melakukan pengobatan terhadap ternak yang dilaporkan sakit.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi ternak yang berisiko serta pemberian vitamin.
“Di pasar hewan kita tempatkan petugas skrining pemeriksaan kesehatan ternak yang akan masuk ke pasar hewan dan penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan Randublatung dan Pasar Pon Blora,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ternak dari luar daerah akan diperiksa kelengkapan surat kesehatannya sebelum masuk ke wilayah Blora.
“Karena antar daerah biasanya ada surat jalan dan sehat sapi,” ucap Ngaliman.
Sebaliknya, sapi asal Blora yang akan dikirim ke luar daerah, seperti ke Jakarta dan Cirebon, selalu dibekali dengan dokumen resmi.
“Sapi dari Blora yang akan dikirim ke luar daerah misalnya ke Jakarta dan Cirebon selalu dibekali surat jalan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.
Baca juga: Cek Fakta: Proyek Jalan Cabak - Bleboh Jadi Dagelan Didanai APBD Blora Cuma Rp5,5 juta
Ia juga mengungkapkan bahwa para peternak telah memahami pentingnya pengobatan awal sebelum penggemukan sapi.
“Peternak sudah tahu, sapi sebelum digemukkan harus diberi obat cacing terlebih dahulu sehingga cacingnya hilang,” ujarnya.
Terkait lokasi penyembelihan hewan kurban, Ngaliman menyampaikan bahwa selain di Rumah Potong Hewan (RPH), penyembelihan juga diperbolehkan di lingkungan perumahan atau desa.
“Meski sudah disediakan Rumah Potong Hewan, namun penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH kecuali boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa di RPH telah tersedia juru sembelih hewan (Juleha) yang memiliki sertifikat dari Kementerian Agama.
Untuk ternak sapi betina, aturan penyembelihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, khususnya Pasal 86a dan 86b, yang memperbolehkan penyembelihan sapi betina tidak produktif dengan syarat tertentu.
Baca juga: Hoaks Pos Polisi Cepu Blora Dibakar Pria Jaket Hitam, Cek Faktanya
“Untuk ternak sapi betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b),” terangnya.
Surat keterangan ini hanya dapat diterbitkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan, dan bisa diperoleh di Puskeswan terdekat.
“Tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif,” jelasnya.
Namun, ia tetap menyarankan agar hewan kurban sebaiknya berasal dari ternak jantan.
“Oleh karena itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak,” pungkasnya.
Editor : Ma'rifah Nugraha