MEMANGGIL.CO - Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) terus menggencarkan upaya penindakan terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Sampai Mei 2025, sebanyak 12.721 entitas ilegal berhasil dihentikan. Jumlah itu terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Baca juga: PLN Edukasi Masyarakat soal Listrik Aman, dari Petani hingga Pelajar SMK
Tak tanggung-tanggung, kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak 2017 hingga triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun.
Di Jawa Barat, laporan masyarakat terus berdatangan. Selama Januari–Mei 2025, Satgas PASTI menerima 1.253 pengaduan, mayoritas terkait pinjol ilegal dan investasi bodong.
Kepala OJK Jabar Darwisman mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mengatasnamakan sosok fiktif dengan klaim global.
“Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan ‘Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas’,” ungkap Darwisman, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Nikah Massal di Bogor, 43 Pasangan Resmi Menikah Gratis
Pihak-pihak ini menjanjikan penghapusan utang kredit dari bank, baik swasta maupun pemerintah, dengan narasi tak masuk akal.
Darwisman menegaskan pentingnya menjaga data pribadi, terutama NIK, informasi keuangan, dan rincian kewajiban.
“Masyarakat harus berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar,” katanya.
Baca juga: Wamenkeu Suahasil Tekankan Fleksibilitas dan Kolaborasi dalam Kelola APBN
Satgas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran imbal hasil tinggi dan tetap memastikan legalitas produk maupun layanan keuangan.
Sebagai referensi, hingga 30 April 2025, jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring yang berizin resmi di OJK tercatat hanya 96 perusahaan.
Editor : Ma'rifah Nugraha