ESDM Terbitkan Aturan Baru, UMKM dan Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak


Wakil Menteri ESDM Yuliot. Foto ESDM.

MEMANGGIL.CO – Pemerintah terus mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) sebagai langkah menuju swasembada energi.

Salah satu terobosan terbaru datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Baca juga:

Regulasi ini membuka peluang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan melibatkan BUMD, koperasi, UMKM, hingga pengusaha sumur tua.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menjelaskan, aturan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.

“Jadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7).

Ia juga menyoroti potensi besar dari sumur-sumur migas yang saat ini dikelola masyarakat. Bila dikelola optimal melalui skema baru ini, produksi bisa meningkat signifikan.

Baca juga:

“Jadi kalau ini bisa juga dengan proses yang ada, kami harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari Kementerian ESDM itu sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” jelasnya.

Lewat Permen ini, masyarakat yang tinggal di dalam wilayah kerja bisa membentuk UMKM atau koperasi, yang nantinya bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Bahkan, BUMD juga bisa menghimpun kegiatan usaha warga dan ikut dalam pengelolaan sumur.

Tak hanya itu, beleid ini juga membuka peluang kerja sama antar kontraktor dan mitra melalui dua skema utama: kerja sama operasi dan kerja sama teknologi. Untuk kerja sama teknologi di sumur, mitra mendapat bagian 70 persen dari harga minyak mentah (ICP). Sementara pada kerja sama struktur/lapangan, bagian mitra mencapai 85 persen dari porsi bagi hasil KKKS.

Baca juga:

“Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini,” terang Yuliot.

Aturan ini juga menegaskan kelanjutan kerja sama pengusahaan sumur tua yang selama ini dijalankan BUMD atau koperasi atas rekomendasi bupati dan disetujui gubernur. Skema ini sudah berlangsung sejak 2008 melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Saat ini, tercatat ada sekitar 1.400 sumur tua di sejumlah wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Total produksi dari sumur-sumur tua ini menyumbang sekitar 1.600 barel per hari.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru