Jakarta, MEMANGGIL.CO - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Tanpa disadari, data pribadi bisa digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman, meski pemilik KTP tidak pernah mendaftar pinjol.
Penyalahgunaan NIK KTP umumnya terjadi akibat kebocoran data, unggahan dokumen identitas di media sosial, hingga penggunaan KTP untuk keperluan tertentu tanpa pengawasan ketat.
Akibatnya, pemilik KTP bisa tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Masyarakat kini dapat mengecek apakah NIK KTP mereka digunakan untuk pinjol atau tidak melalui sistem resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol atau Tidak
Pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dengan langkah sebagai berikut:
- Akses situs resmi OJK di layanan SLIK.
- Pilih menu Permohonan Informasi Debitur.
- Isi data diri sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi hingga hasil dikirimkan melalui email.
Melalui SLIK OJK, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya tercatat memiliki kredit atau pinjaman, termasuk dari perusahaan pinjol legal.
Jika NIK KTP Disalahgunakan, Ini yang Harus Dilakukan
Apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, OJK menyarankan masyarakat untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan resmi.
- Hubungi penyelenggara pinjol terkait, terutama jika pinjol tersebut terdaftar dan berizin.
- Buat laporan ke kepolisian sebagai bukti bahwa terjadi penyalahgunaan data.
- Simpan seluruh bukti komunikasi dan dokumen pendukung.
Langkah cepat diperlukan agar masyarakat tidak terus dibebani tanggung jawab atas pinjaman yang bukan miliknya.
Waspada, Jangan Sembarangan Sebar Data Pribadi
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, terutama NIK KTP. Dokumen identitas sebaiknya tidak diunggah ke media sosial atau diserahkan kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, serta membaca dengan teliti syarat dan ketentuan sebelum memberikan persetujuan penggunaan data.
Kasus penyalahgunaan NIK KTP menjadi pengingat penting bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kewaspadaan dan pengecekan rutin, risiko terjerat masalah pinjaman online dapat diminimalisir.
Editor : Redaksi