Tuban, MEMANGGIL.CO – DPRD Kabupaten Tuban menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan atas kondisi RSUD dr. Koesma yang dinilai terus mengalami penurunan kinerja akibat berbagai persoalan yang belum tertangani. Wakil rakyat mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.

Anggota DPRD Tuban, Asep Nur Hidayatullah, menegaskan bahwa kondisi RSUD dr. Koesma saat ini sudah sangat mendesak dan membutuhkan perhatian serius dari Pemkab Tuban.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah jabatan Direktur RSUD yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), bahkan sudah terjadi pergantian sebanyak dua kali.

“Direktur RSUD dr. Koesma sampai sekarang masih Plt, bahkan sudah dua kali pergantian,” tegas Asep panggilan akrabnya, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, politisi PKB tersebut juga menyoroti kebijakan mutasi pegawai yang memiliki keahlian khusus. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu kinerja rumah sakit, bahkan bisa berdampak pada penurunan akreditasi.

Tak hanya itu, Asep juga mengungkap adanya sanksi dari Kementerian Kesehatan terkait penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 11 Maret. Hal ini, menurutnya, semakin menegaskan perlunya pembenahan manajemen secara menyeluruh.

“Banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit. Pemerintah daerah tidak bisa menunggu lebih lama lagi, harus segera bertindak,” ujarnya.

Sate Pak Rizki

Lebih jauh, Asep mengaku mencurigai adanya indikasi kepentingan bisnis di sektor kesehatan yang membuat persoalan di RSUD dr. Koesma seolah dibiarkan berlarut-larut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban, Arif Handoyo, menyatakan bahwa pengisian jabatan maupun penunjukan Plt merupakan kewenangan kepala daerah.

“Pengisian jabatan yang kosong dan penunjukan Plt menjadi hak prerogatif kepala daerah,” jelasnya.

Menurut Arif Handoyo juga memastikan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak pada kinerja organisasi perangkat daerah maupun pelayanan publik di RSUD.

“Dengan diisi Plt, tidak berdampak terhadap kinerja OPD dan pelayanan publik,” pungkasnya.