Pemkab Tuban Tegas: ASN WFH Tak Boleh Kluyuran Selama Jam Dinas

Reporter : Redaksi
Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan keluar rumah atau “keluyuran” saat menjalankan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan WFH ini resmi diberlakukan sebagai bagian dari Surat Edaran (SE) Bupati Tuban, yang merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

Baca juga: Tuban Krisis Pejabat Definitif, Ratusan Sekolah hingga Jabatan Eselon II Diisi Plt

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menegaskan bahwa ASN yang menjalani WFH wajib tetap berada di rumah selama jam kerja. Mereka juga harus tetap responsif terhadap arahan pimpinan serta siap kembali ke kantor kapan saja bila dibutuhkan.

“Meraka harus di rumah, dan membuat laporan kerja,” tegas Budi Wiyana, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh aktivitas kerja ASN selama WFH tetap wajib dilaporkan melalui sistem digitalisasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Beliau (Bupati Tuban) menghendaki kedisiplinan tetap menjadi hal utama meskipun ASN bekerja dari rumah,” jelasnya.

Dalam penerapannya, skema WFH diberlakukan untuk 50 persen ASN setiap hari Jumat. Meski demikian, Pemkab Tuban menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tetap menjadi prioritas utama.

“Apakah itu bisa? Insyaallah bisa, karena kita bertransformasi dengan digitalisasi,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Data Tak Valid, DPRD Tuban Dorong Pemberian Insentif Petugas Survei DTSEN 2026

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Pemkab Tuban tetap menerapkan pengecualian ketat bagi sejumlah sektor pelayanan publik yang wajib menjalankan work from office (WFO).

Di antaranya RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, Damkar, Dispendukcapil, DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik (MPP), BPKPD, hingga sektor pendidikan.

Sementara itu, pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui mekanisme pelaporan internal dan grup komunikasi daring.

“Skema pengawasan lewat masing-masing OPD, mereka punya grup WhatsApp dan intens membuat laporan kepada pimpinan,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Tuban Murka, Pemkab Dinilai Abaikan Persoalan RSUD dr. Koesma

Selain itu, pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, camat, hingga lurah tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengawasan tetap berjalan optimal.

Sekda Tuban menegaskan kebijakan WFH ini tidak bersifat permanen. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan, baik dari sisi kinerja ASN maupun efisiensi energi.

“Kita evaluasi dua bulan sekali dan kita sampaikan ke pusat,” pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru