Tuban, MEMANGGIL.CO — Polres Tuban membuat keputusan di “injury time” menjelang pelaksanaan Festival Kirab Kimsin yang digelar TITD Kwan Sing Bio Tuban pada 1–3 Mei 2026.
Kepolisian memutuskan tidak merekomendasikan kegiatan tersebut dengan alasan adanya potensi kerawanan keamanan di tengah masih berlangsungnya perselisihan antar dua kelompok umat kelenteng.
Baca juga: Umat Kelenteng Terombang-ambing di Tengah Sikap Polres Tuban Soal Kirab Kimsin
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Kamis (30/4/2026), menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan situasi keamanan serta mengacu pada ketentuan peraturan perizinan kegiatan masyarakat yang berlaku.
Ia juga menyebut masih adanya dinamika perselisihan antar kelompok umat yang berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung menjadi salah satu faktor pertimbangan utama.
Di sisi lain, Ketua Umum Terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, mengaku heran dengan keputusan tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya telah memberikan rekomendasi penggunaan jalan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, pada 27 April 2026.
Namun, Go Tjong Ping mengaku Polres Tuban tetap menyatakan tidak memberikan rekomendasi kegiatan.
"Keputusan itu disampaikan di waktu yang sangat mepet, hanya hitungan hari menjelang pelaksanaan," ungkapnya.
Go Tjong Ping juga menyoroti proses pengajuan izin yang disebut telah dilakukan sejak 25 Maret 2026 atau sekitar 40 hari sebelum kegiatan berlangsung, dan saat ini persiapan panitia yang telah mencapai 99 persen.
“Sebagai warga negara yang baik, kami sudah mengajukan izin jauh hari,” tegasnya.
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Pasang Totem Informasi BBM di SPBU Tuban Berujung Maut
Ia menduga adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menggagalkan pelaksanaan acara dengan membangun narasi bahwa kelenteng tidak dalam kondisi aman. Padahal, menurutnya, situasi di lapangan tetap kondusif.
“Kami menjamin kegiatan ini aman. Orang Tuban itu paling aman,” tegasnya.
Go Tjong Ping juga menilai alasan potensi konflik tidak relevan, karena kegiatan kirab merupakan agenda umat dan tidak melibatkan pihak luar.
“Ini kelenteng milik umat Tuban. Kalau ada penyusup dari luar, itu bukan bagian dari kami,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Segera Wujudkan Kampung Haji di Arab Saudi
Ia turut menyinggung status pengelolaan kelenteng yang menurutnya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Sejak 1 Januari 2025, ia menyebut pengelolaan kembali sepenuhnya menjadi milik umat.
“Kalau masih ada yang mengaku pengelola, itu hak mereka. Tapi secara hukum bagaimana?” ujarnya.
Go Tjong Ping mengaku kecewa dengan kondisi tersebut dan menilai ada pihak yang tidak menginginkan kegiatan berjalan sukses.
“Saya merasa terdzolimi. 40 hari diajukan, tapi baru sekarang dibilang kurang,” pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman