Tuban, MEMANGGIL.CO – Kinerja Satlantas Polres Tuban dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas kembali menjadi perhatian publik, Minggu, (14/6/2026).
Di satu sisi, polisi terlihat aktif menggelar razia kendaraan roda dua dengan sasaran knalpot brong dan kendaraan tidak standar.
Namun di sisi lain, sebuah truk perusahaan yang diduga kelebihan muatan hingga membuat muatannya doyong ke salah satu sisi justru terekam bebas melintas di jalan raya dan viral di media sosial pada beberapa hari lalu.
Belakangan ini, jajaran Satlantas Polres Tuban di bawah koordinasi Unit Turjagwali yang dipimpin Kanit Turjagwali Ipda Rizky Dwi Prasetyo cukup gencar menggelar razia lalu lintas di sejumlah titik di kawasan Kota Tuban.
Razia tersebut dilakukan dengan alasan maraknya kendaraan berknalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Salah satu hasil operasi menunjukkan sebanyak 66 sepeda motor diamankan dalam satu kali kegiatan razia pada pekan kedua Mei 2026.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditilang dan diamankan di Mapolres Tuban karena dinilai tidak memenuhi standar teknis maupun kelengkapan berkendara.
Namun kondisi tersebut tampak berbanding terbalik dengan munculnya video viral yang memperlihatkan sebuah truk bermuatan besar melintas di Jalan Raya Tegalbang arah Pakah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dalam video berdurasi 18 detik yang direkam pengendara, terlihat truk bernomor polisi H 8734 DF membawa muatan besar yang ditutupi terpal hijau.
Muatan tersebut tampak miring ke salah satu sisi hingga membuat kendaraan terlihat tidak stabil saat melaju di jalan raya.
Kondisi itu langsung memicu perhatian masyarakat karena dinilai jauh lebih berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dibandingkan pelanggaran kendaraan roda dua yang selama ini menjadi sasaran utama razia.
Terlebih, truk tersebut tampak melintas bebas tanpa adanya tindakan langsung dari petugas di lapangan meskipun sudah melintasi salah satu pos polisi di Manunggal Selatan Tuban.
Situasi inilah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa aparat kepolisian kecolongan atau luput melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat yang diduga melanggar aturan muatan.
Dalam rekaman video yang beredar, pada bagian depan truk berwarna merah juga terlihat stiker bertuliskan "Angkutan Produk Krakatau Steel" lengkap dengan logo perusahaan. Kendaraan itu diduga merupakan armada logistik pengangkut produk milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengakui pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri identitas serta keberadaan kendaraan yang terekam dalam video.
Menurutnya, kendaraan tersebut diduga berasal dari luar daerah dan hanya melintas di wilayah Kabupaten Tuban menuju lokasi tujuan.
"Dari pihak Satlantas masih mendalami terkait video tersebut mengingat kendaraan tersebut merupakan kendaraan dari luar Tuban yang melintas di wilayah Kabupaten Tuban," ujar Hariyazie, Jumat (12/6/2026).
Azie menegaskan kendaraan dengan kondisi muatan seperti dalam video tersebut tidak diperbolehkan melintas di jalan raya karena berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
"Masih kami dalami dan telusuri karena truk tersebut melintas dari luar Tuban dan hanya melewati wilayah Tuban menuju daerah tujuan," tegasnya.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pengemudi maupun pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi berupa penilangan. Selain itu, petugas juga dapat mewajibkan pengurangan muatan hingga sesuai dengan batas kelayakan jalan.
Janji Satlantas Polres Tuban
Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Tuban berjanji meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah hukumnya. Pengawasan akan dilakukan mulai dari wilayah perbatasan barat Kecamatan Bancar hingga perbatasan timur Kecamatan Widang.
Selain patroli rutin, Satlantas juga mengaku terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan petugas jembatan timbang untuk memperkuat pengawasan kendaraan berat.
"Kami bersama dinas terkait, utamanya Dishub dan DLH, selalu melaksanakan patroli gabungan. Anggota kami juga ikut kegiatan bersama Dishub Provinsi di jembatan timbang untuk mengarahkan kendaraan berat maupun besar masuk ke jembatan timbang," jelasnya.
Imbauan Para Pengemudi
Pihak kepolisian juga mengimbau para pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas kendaraan.
Sementara itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan yang diduga tidak laik jalan atau berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Masyarakat bisa melapor ke kantor atau pos polisi terdekat. Bisa juga melalui Call Center 110 untuk menyampaikan keluhan sehingga anggota dapat langsung mendatangi lokasi," pungkasnya.