Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka KUR Fiktif BNI Jember, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Reporter : Saputra
Salah satu tersangka korupsi saat diamankan Kejati Jatim. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan 3 orang tersangka kasus dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. 

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp12,59 miliar. Kini ketiganya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menyebut, para tersangka adalah MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ.

Gede menjelaskan, penyidikan sementara menemukan sekitar 158 debitur terkait dua collection agent tersangka. Namun total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.

"Kalau total petaninya 900-an petani," katanya di Gedung Kejati Jatim, Kamis (09/07/2026). 

Para calon debitur itu sebenarnya tidak memenuhi syarat. Mereka bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif. Identitas warga didapat dengan cara dipinjam dengan dalih untuk pengajuan bantuan sosial.

"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," ujar Gede.

Setelah identitas terkumpul, data itu dipakai untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. 

"Saat dana cair, buku tabungan dan ATM debitur langsung dikuasai collection agent. Dana kemudian ditarik dengan PIN yang telah disamakan," kata Gede. 

Praktik ini diduga dilakukan dengan sepengetahuan MFH selaku Pinca BNI Jember. Ia bahkan memerintahkan bawahannya memproses pencairan meski dokumen tidak lengkap.

"AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Gede.

Selain itu, MFH juga diduga menerima uang Rp105 juta dari AM dan IIS.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jatim, akibat perbuatan para tersangka negara rugi Rp12,59 miliar. 

Total kerugian penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait kredit macet yang membuat dana KUR tidak bisa bergulir lagi.

Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS ditahan selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Juli 2026. 

Sementara MFH tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru