Jakarta, MEMANGGIL.CO - Fakultas Hukum Universitas Jayabaya akan menggelar Simposium Internasional Pembaruan Undang-Undang Advokat di Era Globalisasi pada 10 Juli 2026. Forum akademik tersebut diharapkan menjadi ruang merumuskan arah reformasi profesi advokat menyusul perkembangan hukum global serta lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., mengatakan perubahan lanskap hukum, perkembangan teknologi, dan meningkatnya interaksi lintas negara menuntut advokat memiliki kompetensi, integritas, serta standar profesi yang semakin kuat.

"Pembaruan Undang-Undang Advokat menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurut Kristiawanto, simposium internasional tersebut akan mempertemukan akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, hingga pemangku kepentingan untuk membahas arah pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia.

Ia menilai politik hukum pembaruan UU Advokat harus diarahkan pada perbaikan tata kelola pendidikan profesi sekaligus tata kelola organisasi advokat agar mampu menjawab tantangan global.

"Reformasi harus dimulai dari sistem pendidikan hingga tata kelola profesinya," katanya.

Kristiawanto menjelaskan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi advokat yang berlaku saat ini.

Sate Pak Rizki

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah belum adanya standar nasional dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan disparitas kualitas lulusan dan kompetensi advokat.

Selain itu, putusan MK juga dinilai membuka ruang perubahan paradigma dari sistem organisasi advokat tunggal (single bar) menuju pengakuan multiorganisasi (multi bar), yang memunculkan kebutuhan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional sebagai lembaga yang mengatur standar profesi secara independen.

"Putusan MK membuka peluang lahirnya sistem yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas profesi advokat," jelasnya.

Melalui simposium internasional tersebut, Fakultas Hukum Universitas Jayabaya berharap dapat menghimpun berbagai gagasan dan rekomendasi akademik sebagai masukan bagi pemerintah, pembentuk undang-undang, serta organisasi advokat dalam menyusun regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

"Harapannya, forum ini menghasilkan rekomendasi konkret bagi pembaruan tata kelola profesi advokat di Indonesia, dari pendidikan hingga praktik profesinya, agar mampu menjawab tantangan globalisasi," pungkas Kristiawanto.