Tuban, MEMANGGIL.CO – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur menduga human error menjadi temuan awal dalam insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan Sukarno (41), seorang pekerja alih daya PT Swabina Gatra mengalami luka bakar akibat ledakan trafo di area PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Kabupaten Tuban, pada Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Satreskrim Polres Tuban masih mendalami ada tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono El, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah awal, mulai dari mengecek kondisi korban di rumah sakit hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim kemarin sudah melakukan pengecekan terhadap korban di rumah sakit dan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Bobby, hingga kini penyidik belum dapat menyimpulkan apakah kecelakaan tersebut dipicu oleh kelalaian perusahaan maupun adanya pelanggaran terhadap prosedur K3.
Saat ini, Unit I Satreskrim Polres Tuban masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan penyebab pasti insiden.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erni Kartikasari, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kecelakaan tersebut.
Pengawas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, yakni PT Swabina Gatra, serta melakukan pemeriksaan lapangan bersama pihak perusahaan dengan pendampingan PT Semen Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan awal, Erni menyebut secara umum standar operasional prosedur (SOP) maupun pelaksanaan K3 telah diterapkan. Namun, penyebab utama kecelakaan sementara mengarah pada faktor human error atau kesalahan manusia.
"Dari hasil pemeriksaan secara garis besar SOP telah dilaksanakan. Pelaksanaan K3 juga sudah dilakukan, tetapi kecelakaan ini terjadi karena adanya human error," jelasnya.
Ia menerangkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya miskomunikasi dalam pemberian instruksi kerja yang kemudian berujung pada tindakan tidak aman (unsafe action).
"Terjadi human error dan miskomunikasi yang menyebabkan tenaga kerja salah menerima perintah. Perintah yang dimaksud mungkin dipahami berbeda sehingga akhirnya menyebabkan kecelakaan seperti ini," katanya.
Rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan
Meski tidak memberikan sanksi, Erni menjelaskan Pengawas Ketenagakerjaan telah merekomendasikan agar perusahaan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan K3, terutama pada pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Selain itu, perusahaan juga disarankan menerapkan sistem reward and punishment guna meningkatkan kepatuhan pekerja terhadap prosedur keselamatan kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan bahwa penanganan teknis kecelakaan kerja sepenuhnya menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
"Terkait kecelakaan kerja merupakan domain Pengawas Disnaker Provinsi. Jadi Disnaker Kabupaten tidak dalam kapasitas melakukan tindakan teknis, memberikan rekomendasi maupun menjatuhkan sanksi," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Senior Manager Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Sunyata, belum memberikan tanggapan terkait insiden tersebut, termasuk mengenai sistem pengawasan K3 maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan perusahaan.
Hal serupa juga ditunjukkan oleh Manager Human Resource and General Affairs (HRGA) PT Swabina Gatra, Iksan Khusairi, yang belum memberikan keterangan resmi.
Korban Alami Luka Bakar
Sebagai informasi, insiden tersebut menimpa Sukarno (41), pekerja alih daya PT Swabina Gatra asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Korban mengalami luka bakar saat melakukan pekerjaan perawatan peralatan listrik di area PT Semen Indonesia (Persero) Tbk pada Senin (6/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bersama tim tengah melakukan pekerjaan perawatan switchgear dan trafo.
Saat proses berlangsung, korban diduga membuka bagian belakang incoming yang masih bertegangan tinggi sehingga memicu hubungan arus pendek (short circuit) dan ledakan.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan medis, sementara penyebab pasti insiden masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan lanjutan dari Pengawas Ketenagakerjaan.