PT Solusi Bangun Indonesia Gagal Meredam Gejolak Buruh Tuban

Reporter : Redaksi
Para pekerja atau buruh ketika menyampaikan aspirasinya. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dinilai gagal meredam gejolak buruh yang dipicu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan alih daya, PT Pincuran Sinanjung Mas (PSM).

Kebuntuan dalam proses mediasi membuat ratusan buruh turun ke jalan hingga aksi unjuk rasa di depan pabrik SBI diwarnai pemblokiran satu lajur Jalan Pantura, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: MKD Kenalkan Insektisida Chlordin Lewat Big Call Spray, Petani Diajak Uji Langsung di Lahan

Sebelum aksi berlangsung, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh. Mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban bersama pekerja dan PT Pincuran Sinanjung Mas belum membuahkan kesepakatan.

Serangkaian perundingan juga berakhir tanpa titik temu.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban. Mereka akhirnya menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik PT Solusi Bangun Indonesia sebagai bentuk protes atas belum terselesaikannya tuntutan kenaikan upah.

Dalam aksi itu, massa sempat memblokade satu lajur Jalan Pantura di depan kawasan perusahaan sehingga arus lalu lintas tersendat.

Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 5 persen di atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tuban atau sekitar Rp132 ribu per bulan bagi pekerja PT Pincuran Sinanjung Mas.

Selain persoalan upah, FSPMI juga mendesak PT Solusi Bangun Indonesia selaku perusahaan pengguna jasa memberikan sanksi kepada PT Pincuran Sinanjung Mas yang dinilai telah melanggar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Ketegangan baru mereda setelah perwakilan buruh, manajemen perusahaan, dan pemerintah daerah kembali duduk bersama dalam forum mediasi.

Dari perundingan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai penyesuaian upah.

Upah Naik Rp100 Ribu per Bulan

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Gelar KAI Schooliday 2026, Edukasi Perkeretaapian untuk Anak Saat Libur Sekolah

Ketua FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji, mengatakan perusahaan menyetujui kenaikan upah sebesar Rp100 ribu per bulan. Nilai tersebut memang masih berada di bawah tuntutan awal serikat pekerja sebesar Rp132 ribu, namun diterima setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam proses negosiasi.

"Ini mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk produktivitas perusahaan. PT SBI saat ini melakukan ekspansi ekspor ke luar negeri dengan sistem yang tidak lagi banyak menggunakan tenaga manusia sehingga berdampak terhadap produktivitas para pekerja. Akhirnya disepakati ada kenaikan upah sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Menurut Duraji, para pekerja menerima hasil kesepakatan tersebut karena telah melalui proses perundingan yang panjang dan mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Sementara itu, Direktur PT Pincuran Sinanjung Mas, Mulyanto Samadi, memastikan perusahaan akan melaksanakan hasil kesepakatan tersebut. Kenaikan upah sebesar Rp100 ribu diberlakukan secara surut mulai Januari 2026.

"Kekurangan pembayaran upah sejak Januari hingga Juli akan kami bayarkan paling lambat tanggal 21 Juli 2026," katanya.

Kata PT Solusi Bangun Indonesia 

Baca juga: Harumkan Indonesia, Tim IRIS ITS Raih Juara 3 RoboCup 2026 di Korea Selatan

Terpisah, Corporate Communication Region 3 PT Solusi Bangun Indonesia, Ario Patra Nugraha, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasional berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Ia menjelaskan, seluruh perusahaan mitra diwajibkan menerapkan standar perlindungan pekerja yang sama bagi tenaga kerja alih daya yang bekerja di lingkungan operasional PT Solusi Bangun Indonesia.

Terkait persoalan kenaikan upah, Ario menyebut hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja dengan PT Pincuran Sinanjung Mas sehingga secara tata kelola perusahaan maupun ketentuan hukum tidak dapat diintervensi langsung oleh PT Solusi Bangun Indonesia.

Meski demikian, SBI mengaku terus mendorong PT Pincuran Sinanjung Mas untuk memenuhi seluruh kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung penyelesaian melalui dialog antara pekerja, perusahaan, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.

"Sebagai industri strategis yang mendukung pembangunan nasional, Solusi Bangun Indonesia berkomitmen menjalankan operasi dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, serta terus memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah," pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru