Blora, MEMANGGIL.CO - Kabar baik datang dari perkara yang menjerat dua warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Blora.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pihak terdakwa dan pelapor akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (9/7/2026).
Kesepakatan damai tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa dari Tim Lanova Chandra LBH Gerindra Pusat, Agung Handi Sejahtera.
Menurutnya, kedua belah pihak telah sepakat saling memaafkan tanpa syarat dan berkomitmen tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
"Alhamdulillah, malam ini perdamaian sudah tercapai sepenuhnya. Keduanya sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan menuntut satu sama lain lagi," ujar Agung.
Ia menegaskan, dengan tercapainya perdamaian tersebut, tidak perlu lagi memperdebatkan siapa yang benar maupun siapa yang salah dalam peristiwa yang terjadi.
"Kita tidak lagi melihat siapa yang memukul atau siapa yang dipukul. Yang terpenting sekarang adalah keikhlasan dan saling memaafkan," katanya.
Agung menjelaskan, proses mediasi berlangsung dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Blora, pemerintah desa, serta pihak pengadilan.
Hasilnya, kedua belah pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan damai yang selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.
Terkait isu nominal Rp30 juta yang sempat mencuat selama penanganan perkara, Agung meminta agar persoalan tersebut tidak lagi menjadi perdebatan.
"Biarlah yang sudah berlalu menjadi masa lalu. Sekarang kita fokus pada penerapan Keadilan Restoratif di sidang Selasa depan," jelasnya.
Ia menambahkan, perdamaian yang tercapai murni lahir dari kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya tuntutan ataupun syarat dari pihak pelapor. Tujuan utamanya adalah memulihkan hubungan kekeluargaan dan kehidupan bertetangga agar kembali harmonis.
"Kami berharap kedua keluarga bisa hidup rukun sebagai tetangga yang baik, tanpa ada dendam atau persoalan lain di kemudian hari," pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman