Blora, MEMANGGIL.CO- Polemik baru muncul dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora terhadap Pujianto, terpidana kasus penendangan kucing bernama Mintel. Di tengah pelaksanaan pidana kerja sosial berupa penyuluhan hukum di sejumlah sekolah, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada sekolah-sekolah yang menjadi lokasi kegiatan.
Dugaan tersebut disampaikan Hening Yulia, perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo, yang sejak awal mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tahap pelaksanaan putusan.
Menurut Hening, dirinya menerima informasi mengenai adanya pesan WhatsApp yang dikirim kepada kepala sekolah yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Dalam pesan itu disebutkan adanya permintaan dukungan dana untuk honor narasumber.
"Saya membaca sendiri pesan WhatsApp yang diteruskan kepada para kepala sekolah. Di situ tertulis pihak kejaksaan meminta support untuk honor narasumber," kata Hening, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah pesan tersebut beredar, para kepala sekolah disebut bersepakat memberikan kontribusi sebesar Rp250 ribu untuk setiap sekolah.
"Karena ada permintaan itu, akhirnya para kepala sekolah sepakat memberikan support Rp250 ribu yang rencananya diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Namun, Hening mengaku meminta agar dana tersebut tidak diberikan karena menurutnya pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.
"Di salah satu SMA, akhirnya uang itu saya minta ditahan. Tidak usah diberikan ke kejaksaan karena ini menjalankan putusan pengadilan dan seharusnya gratis," katanya.
Pujianto sebelumnya dijatuhi pidana dua bulan penjara dalam perkara penendangan kucing. Namun, berdasarkan putusan pengadilan, hukuman tersebut diganti menjadi pidana kerja sosial berupa penyuluhan mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah.
Sebagai pihak yang diundang untuk mengawal pelaksanaan putusan, Hening menilai apabila benar terdapat permintaan kontribusi dana kepada sekolah, hal itu tidak sejalan dengan tujuan pidana kerja sosial.
Menurutnya, sekolah hanya berperan menyediakan tempat pelaksanaan kegiatan, sedangkan seluruh proses eksekusi merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum dan terpidana sesuai amar putusan.
"Mereka sudah bersedia menjadi tempat pelaksanaan vonis saja sudah patut disyukuri. Kalau kemudian muncul transaksi seperti itu, menurut saya justru mencederai pelaksanaan putusan pengadilan," ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digabungkan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila memang menjadi bagian dari program kejaksaan, semestinya telah tersedia anggaran pelaksanaan.
"Saru kalau sekolah malah dimintai uang. Sekolah itu perlu didukung, bukan justru diminta support," katanya.
Hening mengaku sempat meminta penjelasan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Blora terkait informasi tersebut. Namun, menurutnya, ia tidak memperoleh jawaban yang menjelaskan asal-usul permintaan dana itu.
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi kepada panitera Pengadilan Negeri Blora mengenai isi amar putusan.
"Saya bertanya ke panitera, dan dijelaskan bahwa dalam amar putusan tidak ada ketentuan mengenai honor narasumber ataupun transaksi uang," ucapnya.
Kejari Blora Membantah
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, membantah adanya pungutan liar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
"Gak ada itu. Gak ada," kata Hendi saat dikonfirmasi.
Namun ketika ditunjukkan mengenai adanya pesan WhatsApp yang disebut memuat permintaan dukungan dana kepada sekolah, Hendi mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
"Gak tahu juga terkait itu," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Blora belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah pernah ada komunikasi kepada pihak sekolah terkait dukungan honor narasumber, termasuk asal-usul pesan WhatsApp yang disebut beredar di kalangan kepala sekolah.
Sementara itu, dugaan permintaan kontribusi dana tersebut masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang seharusnya dilaksanakan sesuai amar putusan.
Belum ada bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora. Namun, perbedaan keterangan antara pihak pengawal perkara dan Kejari Blora membuka ruang bagi perlunya klarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Editor : Redaksi