Tuban, MEMANGGIL.CO — Mantan staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP kembali menjadi sorotan.
Namanya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menggerakkan puluhan massa untuk menggelar demonstrasi di Kantor Kejari Tuban pada Jumat (11/9/2026).
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) tersebut mendesak Kejari Tuban membuka secara transparan hasil pemeriksaan internal terkait dugaan pemerasan yang disebut melibatkan tiga pegawai kejaksaan dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret terdakwa Cancoko alias CK.
Cancoko sebelumnya telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Namun, perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tiga pejabat yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut masing-masing Kasubbag Pembinaan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Seksi Pidum Kejari Tuban.
Massa juga meminta agar ketiga pejabat tersebut tidak kembali bertugas di Tuban apabila hasil pemeriksaan internal nantinya membuktikan adanya keterlibatan dalam dugaan suap penanganan perkara tambang ilegal yang sebelumnya turut menyeret nama mantan Kepala Kejari Tuban, Supardi.
Nama EDP Disebut di Balik Aksi
Informasi mengenai EDP sebagai pihak yang diduga menjadi inisiator aksi tersebut mencuat dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu tidak terlepas dari waktu pelaksanaan demonstrasi yang digelar sehari setelah kuasa hukum EDP, Yudo Adianto Salim, menggelar konferensi pers pada Kamis (10/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Adi Salim menyampaikan sejumlah tudingan terkait dugaan aliran dana dalam perkara tambang ilegal yang menyeret sejumlah pejabat Kejari Tuban.
Dalam kesempatan itu, Adi Salim membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pihak yang memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada pihak Kejari Tuban.
Sebaliknya, ia menyebut EDP justru menjadi pihak yang dimintai uang sebesar Rp450 juta oleh sejumlah pejabat kejaksaan untuk penanganan perkara yang melibatkan Cancoko. Cancoko disebut memiliki hubungan bisnis dengan EDP diluar tambang tersebut.
Sehari setelah konferensi pers tersebut, puluhan massa menggelar demonstrasi di Kantor Kejari Tuban.
Dalam aksi itu, massa membentangkan sejumlah banner yang memuat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan EDP dengan Kasi Pidum Kejari Tuban, Akhmad Akhsan.
Percakapan tersebut disebut membahas biaya penanganan perkara Cancoko, termasuk dugaan permintaan agar terdakwa tidak ditahan hingga tuntutan hukum yang lebih ringan.
Selain tangkapan layar percakapan WhatsApp, materi yang dipajang massa juga memuat foto yang disebut memperlihatkan tumpukan uang tunai.
Materi percakapan tersebut sebelumnya disebut belum dipublikasikan kepada umum. Namun, dalam aksi demonstrasi, tangkapan layar tersebut telah dipajang oleh massa.
Kemunculan materi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aksi demonstrasi tersebut telah dipersiapkan atau dikoordinasikan oleh pihak tertentu.
Kuasa Hukum Bantah EDP Gerakkan Massa
Tudingan bahwa aksi demonstrasi tersebut digerakkan oleh EDP dibantah oleh kuasa hukumnya, Yudo Adianto Salim.
Adi Salim menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui maupun terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Bukan dari kita. Saya juga tidak tahu kenapa informasi itu yang dituduh ke kami,” ungkap Adi Salim, Minggu (13/9/2026).
Ia juga membantah apabila kliennya disebut menyebarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan salah satu pejabat kejaksaan.
Menurut Adi Salim, seluruh bukti yang dimiliki EDP sejauh ini telah disampaikan dalam pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bukti tersebut, kata dia, belum disebarluaskan kepada pihak lain, termasuk kepada awak media.
“Teman-teman kemarin minta, kita sampaikan belum waktunya. Jika untuk kepentingan hukum lebih lanjut kita keluarkan nantinya,” jelasnya.
Koordinator AMPH Belum Beri Jawaban
Sementara itu, Koordinator AMPH, Jatmiko, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa aksi demonstrasi tersebut digerakkan oleh EDP.
Pertanyaan mengenai asal-usul tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan EDP dengan Kasi Pidum Kejari Tuban juga belum mendapat jawaban.
Termasuk mengenai alasan dan tujuan penggunaan materi percakapan tersebut dalam aksi demonstrasi, Jatmiko belum memberikan penjelasan.
Kejari Tuban Benarkan Tiga Pejabat Kembali
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa EDP telah dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Timur. Namun, hingga Kamis (10/9/2026), EDP disebut masih berada di Tuban.
Palma juga menyampaikan bahwa Kejari Tuban telah menerima tembusan surat perintah (Sprin) dari Kejati Jatim terkait rencana kembalinya tiga pejabat yang sebelumnya ditarik ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tambang ilegal.
“Surat sudah kami terima kemarin bahwa ada tiga pejabat akan kembali bertugas di sini, namun sampai saat ini belum di Tuban,” ungkapnya.
Tiga pejabat tersebut yakni Kasubbag Pembinaan Ahmad Fahrudin, Kasi Pidana Umum (Pidum) Akhmad Akhsan, serta Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidum M Ubab Shohibul Mahali.
Sementara terkait hasil pemeriksaan internal terhadap perkara tersebut, Palma menyebut hal itu merupakan kewenangan Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.
Karena itu, ia menegaskan pihak Kejari Tuban belum dapat memberikan keterangan mengenai substansi maupun hasil pemeriksaan internal tersebut.