Blora, MEMANGGIL.CO - Aktivitas sekelompok pemotor yang diduga hendak melakukan balap liar di ruas Jalan Nasional Blora-Cepu, tepatnya di wilayah Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dibubarkan jajaran Polsek Jepon, Polres Blora, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keresahan masyarakat pengguna jalan yang terganggu dengan keberadaan gerombolan pemotor di jalur tersebut.
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan enam sepeda motor roda dua. Kendaraan yang diamankan ditemukan dalam kondisi tidak lengkap, menggunakan knalpot brong, serta telah mengalami modifikasi yang mengarah pada kebutuhan balap.
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, melalui Kapolsek Jepon IPTU H.M. Junaidi mengatakan, langkah kepolisian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas balap liar di jalan nasional.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata IPTU Junaidi, pada Memanggil.co.
Begitu informasi diterima, anggota Polsek Jepon bergerak menuju lokasi. Polisi tidak menunggu sampai aksi balap benar-benar berlangsung dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami langsung menuju lokasi,” ujarnya.
Saat petugas tiba, sekelompok pemotor tersebut kemudian dibubarkan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.
“Kami lakukan pembubaran,” tegas IPTU Junaidi.
Jalur nasional Blora-Cepu merupakan akses yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas. Arus kendaraan yang melintas membuat dugaan aksi balap liar di lokasi tersebut memiliki risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Bagi kepolisian, jalan umum tidak boleh digunakan sebagai arena adu kecepatan. Selain membahayakan pengendara yang terlibat, aksi semacam itu juga dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain yang tidak mengetahui adanya aktivitas balap.
“Jalan nasional bukan untuk balap liar,” kata IPTU Junaidi.
Enam Motor Diamankan, Kondisinya Tak Lengkap dan Dimodifikasi
Dari hasil penindakan di lokasi, polisi mengamankan enam sepeda motor. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan kelengkapan kendaraan standar untuk digunakan sehari-hari di jalan raya.
“Ada enam motor yang kami amankan,” ungkap IPTU Junaidi.
Menurutnya, sejumlah kendaraan yang diamankan dalam kondisi tidak lengkap. Polisi juga menemukan penggunaan knalpot brong pada beberapa sepeda motor.
“Ada yang tidak lengkap dan juga knalpot brong,” ujar IPTU Junaidi.
Selain persoalan kelengkapan dan knalpot, polisi mendapati sejumlah sepeda motor telah mengalami modifikasi. Modifikasi tersebut mengarah pada kebutuhan kendaraan untuk aktivitas balap.
“Beberapa sudah dimodifikasi untuk balap,” jelas pucuk pimpinan Polsek Jepon ini.
Temuan tersebut menjadi perhatian polisi karena kendaraan yang telah dimodifikasi untuk kebutuhan balap berpotensi digunakan dalam aktivitas adu kecepatan apabila tidak dikendalikan.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian utama bukan semata kondisi kendaraan. Polisi juga menyoroti lokasi yang diduga hendak digunakan untuk aktivitas balap, yakni ruas jalan nasional yang setiap saat dilalui masyarakat.
Balap liar di jalan umum dapat menciptakan situasi berbahaya karena pengguna jalan lain tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengantisipasi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Pengendara dari arah berlawanan, masyarakat yang hendak menyeberang, maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi dapat ikut terdampak apabila aksi balap liar sampai berlangsung.
Karena itu, polisi memilih melakukan tindakan pencegahan dengan membubarkan kelompok pemotor sebelum dugaan balap liar tersebut berlangsung.
“Jangan sampai membahayakan pengguna jalan lain,” pesan IPTU Junaidi.
Ia menegaskan, jajaran Polsek Jepon akan tetap merespons informasi masyarakat terkait aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk dugaan balap liar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan,” katanya.
Menurut IPTU Junaidi, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Laporan warga mengenai keberadaan kelompok pemotor di ruas jalan nasional tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak dan melakukan pencegahan di lapangan.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Jika kembali menemukan adanya dugaan balap liar atau aktivitas serupa, masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Segera laporkan kepada kami,” katanya.
Pembubaran di Tempellemahbang ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemotor agar tidak menjadikan ruas jalan umum sebagai tempat untuk menguji kecepatan kendaraan maupun melakukan adu balap.
Jalan nasional memiliki fungsi utama sebagai jalur transportasi masyarakat. Ketika digunakan untuk balap liar, keselamatan tidak hanya menjadi persoalan pengendara yang terlibat, tetapi juga menyangkut pengguna jalan lain yang berada di lokasi.
Lebih lanjut, Polsek Jepon memastikan langkah pemantauan dan penindakan akan dilakukan apabila kembali ditemukan aktivitas serupa di wilayah hukumnya.
“Jangan gunakan jalan umum untuk balap,” tegas IPTU Junaidi.
Enam sepeda motor yang diamankan menjadi bagian dari hasil penertiban polisi terhadap kelompok pemotor tersebut. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan pengguna jalan sekaligus merespons keresahan masyarakat yang sebelumnya melaporkan dugaan aktivitas balap liar di jalur nasional Blora-Cepu.
“Kami akan tindaklanjuti jika ada laporan,” pungkas Junaidi.
Editor : Redaksi