Mahasiswa UIN Jakarta Mengendus Potensi Intervensi Politik di Balik Gugatan Masa Jabatan Kapolri

Reporter : Redaksi
Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali masuk pusaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengendus adanya celah intervensi politik dalam pengaturan masa jabatan orang nomor satu di institusi kepolisian.

Persoalan yang mereka angkat tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa lama Kapolri dapat bertahan di kursi jabatannya. Para pemohon justru menyoroti konstruksi aturan yang dinilai belum memberikan batas periode kepemimpinan secara terang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga: Muktamar NU ke-35 Tinggal Hitungan Hari, Jombang Bersiap Hadapi Gelombang Peserta dari Berbagai Daerah

Gugatan tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Para mahasiswa menilai proses pembentukan maupun substansi regulasi tersebut memiliki sejumlah persoalan yang layak diuji secara konstitusional.

Nama-nama yang tercatat sebagai pemohon antara lain Muhammad Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra.

Para mahasiswa melihat ketidakjelasan periode jabatan Kapolri sebagai salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Mereka mengendus potensi persoalan politik apabila masa kepemimpinan pimpinan Polri tidak memiliki batas waktu yang terukur dan mekanisme evaluasi yang transparan.

Bagi para pemohon, jabatan Kapolri bukan jabatan biasa. Kapolri memimpin institusi yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, aturan mengenai pengangkatan, masa jabatan, evaluasi, hingga pemberhentian harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan posisi Presiden dalam proses pengangkatan Kapolri. Jika masa jabatan tidak memiliki batas yang jelas, para pemohon menilai terdapat ruang yang lebih besar bagi keputusan politik eksekutif untuk memengaruhi keberlanjutan jabatan tersebut.

Di sinilah para mahasiswa mengendus persoalan yang lebih besar. Mereka tidak ingin masa jabatan Kapolri menjadi wilayah abu-abu yang dapat ditentukan berdasarkan kepentingan politik tertentu.

Menurut mereka, jabatan strategis dalam negara hukum semestinya memiliki parameter yang tegas sehingga pergantian maupun keberlanjutan jabatan tidak bergantung pada tafsir kekuasaan.

Mengendus Celah Politik

Para pemohon berpandangan, ketidakjelasan mengenai periodisasi Kapolri berpotensi menciptakan relasi kekuasaan yang terlalu kuat antara Presiden dan pimpinan Polri.

Apabila periode jabatan tidak ditentukan secara eksplisit, maka ukuran kapan seorang Kapolri harus berakhir masa tugasnya menjadi tidak sesederhana jabatan yang memiliki masa periode tetap.

Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang subjektivitas dalam menentukan apakah seorang Kapolri masih layak dipertahankan atau justru harus diganti.

Dalam konteks institusi kepolisian, persoalan tersebut dinilai sensitif karena Polri merupakan aparat penegak hukum yang berada dalam struktur kekuasaan eksekutif.

Para mahasiswa kemudian membawa kekhawatiran tersebut ke MK untuk mendapatkan pengujian konstitusional.

Mereka meminta agar MK menilai kembali ketentuan dalam UU Polri yang dianggap bermasalah, termasuk dari sisi proses pembentukannya.

Gugatan Tak Hanya Soal Masa Jabatan

Gugatan mahasiswa UIN Jakarta memiliki cakupan yang lebih luas dibanding sekadar meminta pembatasan masa jabatan Kapolri.

Baca juga: Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Maksimal 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang Sekali

Mereka juga mempersoalkan proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026. Para pemohon menilai terdapat tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Setelah mengajukan permohonan, para pemohon melakukan perbaikan berdasarkan arahan majelis hakim MK. Perbaikan tersebut mencakup sejumlah bagian, termasuk alat bukti, kewenangan MK, serta petitum.

Salah satu pemohon, Haekal, menyebut perbaikan dilakukan untuk memperkuat permohonan yang telah diajukan.

“Penambahan alat bukti, kewenangan MK, dan petitum permohonan para Pemohon,” kata Haekal, dikutip Selasa (25/8/2026). 

Para pemohon juga menyoroti kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan akibat ketentuan baru dalam UU Polri.

Keysyar Anugraha Saputra menilai potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan aturan.

“Potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan dan tidak memberi manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat,” ujarnya.

Muncul Gugatan Lain

Pada saat bersamaan, persoalan masa jabatan Kapolri juga digugat oleh pemohon lain di MK. Dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Makin Panas, Brent Dekati US$95 akibat Tekanan AS terhadap Iran

Usulan tersebut dilengkapi mekanisme evaluasi kinerja serta persetujuan DPR untuk perpanjangan jabatan. Dengan adanya dua gugatan tersebut, persoalan masa jabatan Kapolri semakin menjadi perhatian di ruang publik.

Perbedaannya, gugatan mahasiswa UIN Jakarta menyoroti persoalan konstitusionalitas dan proses pembentukan UU Polri, sementara perkara lainnya secara lebih spesifik meminta pembatasan periode jabatan Kapolri.

Keduanya sama-sama menempatkan isu pembatasan kekuasaan sebagai persoalan penting. Sebab, semakin besar kewenangan sebuah jabatan, semakin penting pula adanya batas dan mekanisme kontrol yang jelas.

Menunggu Sikap MK

Kini bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Dalil mengenai potensi intervensi politik, ketidakjelasan masa jabatan, hingga persoalan pembentukan UU Polri akan diuji dalam proses persidangan.

Untuk sementara, dugaan adanya celah intervensi politik masih merupakan argumentasi dan kekhawatiran yang disampaikan para pemohon. Belum ada putusan MK yang menyatakan telah terjadi intervensi politik dalam penentuan masa jabatan Kapolri.

Namun, gugatan tersebut telah membuka kembali perdebatan mengenai desain kelembagaan Polri dan batas kekuasaan Presiden terhadap jabatan Kapolri.

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar berapa lama Kapolri boleh menjabat, melainkan seberapa tegas hukum membatasi kekuasaan agar jabatan strategis tidak menjadi terlalu bergantung pada kepentingan politik.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru