Tuban, MEMANGGIL.CO - Pemberitaan perkara dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban berujung pada persoalan yang jauh lebih serius. Dua wartawan yang meliput perkembangan kasus tersebut mengaku menjadi sasaran tindakan yang dinilai sebagai intimidasi.

Keduanya adalah M. Abdul Rohman, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban, dan Irham, anggota Ronggolawe Pers Solidarity (RPS).

Dugaan intimidasi itu mencuat setelah muncul sejumlah unggahan pada status WhatsApp pribadi anggota Polresta Tuban berinisial Kompol RK.

Salah satu unggahan menampilkan foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto tersebut, Irham terlihat ditandai atau disilang.

Unggahan lain memuat foto wajah Abdul Rohman. Yang kemudian memicu keresahan lebih luas adalah munculnya tulisan: “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES.”

Tulisan tersebut kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati”.

Bagi kalangan wartawan Tuban, rangkaian unggahan tersebut tidak bisa begitu saja dianggap sebagai ekspresi pribadi. Pasalnya, muncul setelah pemberitaan mengenai perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.

Persoalan inilah yang kemudian membawa PWI dan RPS ke Mapolresta Tuban, pada Senin (24/8/2026).

Mereka meminta polisi tidak sekadar menyelesaikan persoalan dengan permintaan maaf, tetapi memastikan dugaan intimidasi diperiksa secara profesional.

Sebab, apabila benar ancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan dua wartawan. Yang dipertaruhkan adalah ruang kerja pers.

Kasus Tambang Jadi Awal Persoalan

Perkara yang menjadi latar belakang pemberitaan tersebut adalah kasus dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.

Pengadilan Negeri Tuban sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada Cancoko.

Putusan tersebut belum menjadi akhir perkara karena masih ditempuh upaya hukum banding. Perkembangan perkara itu diberitakan sejumlah wartawan.

Tidak lama kemudian, muncul unggahan yang dinilai berkaitan dengan dua wartawan yang memberitakan kasus tersebut.

PWI Tuban kemudian mengumpulkan informasi dan mengambil sikap.

Ketua PWI Tuban Suwandi menyebut persoalan tersebut merupakan bentuk intimidasi serius apabila benar dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan.

“Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi,” ujar Suwandi.

Ia menegaskan, ketidaksetujuan terhadap pemberitaan tidak boleh dibalas dengan ancaman.

Ada mekanisme yang disediakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyelesaikan sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Dengan kata lain, berita dapat dikritik, diklarifikasi atau dipersoalkan melalui jalur yang tersedia. Tetapi ancaman keselamatan adalah persoalan berbeda.

PWI Minta Polisi Tidak Menutup Mata

PWI Tuban kemudian meminta Kapolresta Tuban mengambil langkah tegas.

Menurut Suwandi, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena sosok yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian.

Aparat penegak hukum seharusnya berada di garis depan dalam memberikan perlindungan, bukan justru membuat wartawan merasa terancam ketika bekerja.

“PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.

PWI juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri yang menjadi landasan koordinasi dalam menjaga kemerdekaan pers.

Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut dinilai tidak cukup berhenti pada persoalan personal.

Institusi kepolisian perlu memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut mengandung pelanggaran.

Oknum Polisi Minta Maaf

Dalam audiensi di Mapolresta Tuban, Kompol RK hadir di hadapan para wartawan. Ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.

Kompol RK menyebut peristiwa tersebut terjadi karena emosi sesaat dan menyatakan tidak bermaksud melakukan ancaman.

Ia juga berjanji tidak mengulangi kejadian serupa. Pihak yang terlibat kemudian sepakat saling memaafkan. Namun, perdamaian tidak otomatis membuat institusi kepolisian menutup perkara.

Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan memastikan persoalan tersebut tetap diperiksa melalui Propam.

“Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di Propam,” kata Jazuli.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau ketentuan lain.

Jazuli juga menyampaikan permintaan maaf secara institusi kepada insan pers apabila anggotanya melakukan kesalahan.

“Tentu kami menghormati profesi pers, termasuk menghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas,” ujarnya.

Damai di Depan, Pemeriksaan Tetap Jalan

Polemik tersebut akhirnya memiliki dua jalur. Di satu sisi, para pihak sepakat saling memaafkan. Di sisi lain, Polresta Tuban tetap melakukan investigasi internal.

Jazuli menegaskan pemeriksaan dapat dilakukan meskipun tidak terdapat laporan resmi.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan intimidasi tidak serta-merta dianggap selesai hanya karena telah terjadi mediasi.

Sebab, apabila seorang anggota kepolisian terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, persoalan tersebut menyangkut disiplin institusi.

Bagi wartawan, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik memiliki risiko ketika menyentuh perkara sensitif, termasuk dugaan pertambangan ilegal.

Namun, risiko tersebut tidak boleh diterjemahkan menjadi pembenaran untuk menekan wartawan.

PWI dan RPS meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran bersama. Mekanisme keberatan terhadap berita tersedia. Hak jawab tersedia. Hak koreksi tersedia. Jalur hukum juga tersedia. Yang tidak boleh menjadi pilihan adalah ancaman.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan Propam Polresta Tuban. Apakah unggahan tersebut hanya persoalan emosi sesaat seperti yang disampaikan Kompol RK, atau terdapat pelanggaran yang lebih serius, akan menjadi bagian dari pemeriksaan internal kepolisian.

Yang jelas, ketika pemberitaan tambang ilegal berujung pada wartawan yang disilang dan muncul pesan bernada kematian, persoalannya sudah bukan sekadar soal berita. Ini menyentuh batas paling dasar: keamanan jurnalis saat menjalankan tugas.