Menakar Keberanian Polisi Tindak Tegas SPPG di Blora yang Diduga Bikin Siswa Keracunan MBG

Reporter : Redaksi
Mahasiswa Magister Hukum Untag Semarang, Rival Alfian Esa Saputra. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO -Gangguan kesehatan setelah pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Sukorejo 2 Blora jangan berhenti sebatas hanya ditutup permanen. Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah dan Satgas MBG kini telah resmi dibawa ke ranah kepolisian.

Mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Rival Alfian Esa Saputra, mengadukan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora pada Kamis, 10 September 2026. Pengaduan tersebut diterima melalui SPKT Polres Blora sekitar pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

Baca juga: Polres Blora Punya SPPG, Apakah Berani Tegas Ketika Menerima Laporan Resmi Kasus MBG?

Rival mengambil langkah tersebut setelah muncul laporan gangguan kesehatan terhadap ratusan penerima manfaat MBG yang mendapatkan makanan dari SPPG Sukorejo 2 Blora. Berdasarkan data perkembangan kasus, jumlah penerima manfaat yang mengalami keluhan mencapai 216 orang, termasuk siswa, guru, ibu menyusui dan balita.

Menurut Rival, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena menyangkut penyediaan makanan bagi masyarakat dalam jumlah besar. Ia menilai kepolisian memiliki ruang untuk menguji apakah rangkaian kejadian tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum.

“Kami membawa persoalan ini ke kepolisian agar semuanya bisa diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri, tetapi ingin memastikan apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut,” kata Rival, ditulis Jumat (11/9/2026). 

Ia menegaskan, laporan yang dibuat bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, justru proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut memiliki kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang tidak ada unsur pidana, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan sampai berhenti hanya pada sanksi administratif,” ujarnya.

Pengaduan tersebut sekaligus menempatkan Polres Blora dalam perhatian. Polisi kini memiliki tugas untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun tahapan hukum berikutnya.

Penerimaan laporan oleh SPKT tentu belum berarti pengelola SPPG Sukorejo 2 dinyatakan melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jumlah penerima manfaat yang mengalami keluhan membuat persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian individual. Ketika makanan diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat dalam jumlah besar, keamanan pangan menjadi bagian yang harus mendapatkan perhatian serius.

Kasus tersebut sebelumnya juga telah mendorong evaluasi terhadap SPPG Sukorejo 2 Blora. Satgas MBG Blora bahkan telah mendorong penghentian permanen operasional SPPG tersebut setelah kasus berkembang dan jumlah penerima manfaat yang mengalami keluhan menjadi perhatian.

Rival menilai langkah administratif saja belum cukup apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Sebaliknya, ia juga meminta agar proses hukum tidak diarahkan untuk mencari kesalahan tanpa didukung bukti.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau ada kelalaian atau pelanggaran yang terbukti, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemeriksaannya,” tegas Rival.

Dalam proses penanganannya, polisi dapat menelusuri seluruh rantai penyediaan makanan. Pemeriksaan dapat mencakup pengadaan bahan baku, penerimaan bahan, penyimpanan, proses pengolahan, pemorsian, pengemasan hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Waktu produksi dan distribusi juga menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri. Begitu pula kondisi makanan ketika diproduksi, disimpan dan diterima oleh penerima manfaat.

Jika terdapat dugaan persoalan pada bahan makanan, polisi perlu mengetahui bagaimana bahan tersebut masuk dalam proses produksi. Apabila ditemukan persoalan pada penyimpanan atau pengolahan, perlu dilihat pula siapa yang bertanggung jawab terhadap tahapan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan penerima manfaat juga dapat menjadi bagian dari pengumpulan keterangan. Termasuk keterangan tenaga kesehatan yang menangani penerima manfaat setelah muncul keluhan.

Baca juga: Mahasiswa Untag Semarang Bawa Polemik MBG Sukorejo 2 Blora ke Polisi, Bakal Ditindak?

Hal lain yang tidak kalah penting adalah hasil pemeriksaan medis dan laboratorium. Sebab, istilah keracunan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan yang mampu menjelaskan penyebab gangguan kesehatan.

Data 216 penerima manfaat yang mengalami keluhan menjadi informasi penting dalam perkara ini. Namun, angka tersebut belum secara otomatis membuktikan bahwa makanan MBG merupakan penyebab tunggal gangguan kesehatan yang dialami seluruh penerima manfaat.

Bukti ilmiah harus ditempatkan sebagai salah satu dasar utama dalam menentukan arah penanganan. Hasil pemeriksaan sampel makanan, pemeriksaan medis dan keterangan para saksi perlu dikaitkan dengan proses produksi serta distribusi makanan dari SPPG Sukorejo 2 Blora.

Jika ditemukan hubungan sebab-akibat yang kuat dan terdapat unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum, proses penanganan dapat dikembangkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila bukti tidak menunjukkan adanya tindak pidana, polisi juga memiliki kewajiban menjelaskan hasil pemeriksaannya secara profesional.

Rival mengatakan pihaknya akan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia berharap laporan tersebut tidak berhenti hanya karena perhatian publik terhadap kasus mulai menurun.

“Jangan sampai karena kasusnya nanti tidak lagi ramai, prosesnya ikut berhenti. Yang kami harapkan justru pemeriksaan tetap berjalan sampai ada kejelasan berdasarkan bukti,” katanya.

Menurut dia, persoalan keamanan makanan dalam program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kasus SPPG Sukorejo 2 Blora semestinya menjadi momentum untuk memastikan sistem pengawasan dan standar keamanan pangan benar-benar dijalankan.

“Ini bukan hanya soal satu dapur atau satu kejadian. Ada masyarakat yang menerima makanan tersebut, sehingga aspek keamanan dan tanggung jawabnya harus benar-benar diperiksa,” ujar Rival.

Baca juga: Mahasiswa Untag Semarang Polisikan Pengelola SPPG Sukorejo 2 Blora Buntut Ratusan Siswa Penerima MBG Sakit

Kini sorotan beralih kepada Polres Blora. Publik menunggu apakah laporan dengan nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Apakah pengelola SPPG akan diperiksa? Apakah seluruh proses penyediaan makanan akan ditelusuri? Apakah hasil pemeriksaan medis dan laboratorium akan menjadi dasar penyelidikan? Dan yang paling penting, apakah nantinya ditemukan unsur pidana atau tidak?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.

Rival menegaskan, pihaknya tidak meminta polisi terburu-buru menentukan siapa yang bersalah. Yang diminta adalah keberanian untuk membuka seluruh fakta dan mengambil keputusan berdasarkan hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta kasus ini diperiksa secara serius, transparan dan profesional. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, jelaskan juga kepada masyarakat,” tandas Rival.

Dengan laporan tersebut, kasus gangguan kesehatan usai menyantap MBG dari SPPG Sukorejo 2 Blora kini memasuki fase yang berbeda. Penanganan tidak lagi hanya berbicara mengenai evaluasi program atau sanksi administratif, tetapi juga menyangkut pertanyaan apakah terdapat pertanggungjawaban hukum di balik rangkaian kejadian tersebut.

Keberanian Polres Blora akan diuji bukan dari seberapa cepat menetapkan tersangka. Keberanian justru terlihat dari kemampuan polisi membongkar fakta secara menyeluruh dan memastikan setiap keputusan benar-benar berdiri di atas bukti. Tegas tidak berarti tergesa-gesa, sementara hati-hati tidak boleh berarti membiarkan laporan mengendap.

Dalam perkara yang menyangkut makanan dan kesehatan ratusan penerima manfaat, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan bahwa laporan telah diterima. Tentunya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru