Blora, MEMANGGIL.CO - Laporan terkait dugaan persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Sukorejo 2 Blora memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor. Rival Alfian Esa Saputra (23), mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora selama lebih dari dua jam, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman laporan yang sebelumnya disampaikan Rival terkait dugaan tumbangnya sejumlah siswa dan guru setelah menyantap makanan MBG. Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak hanya menanyakan alasan Rival membuat laporan, tetapi juga menggali sejumlah hal yang menjadi dasar pengaduannya.
Rival sebelumnya mengatakan pemeriksaan berlangsung setelah waktu Ashar. Ia mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan penyidik yang mencakup pengetahuan mengenai kejadian, sumber informasi hingga sejumlah persoalan yang muncul dalam pemberitaan mengenai SPPG Sukorejo 2.
“Tadi setelah Ashar saya ke Satreskrim, 2 jam lebih,” ujar Rival kepada awak media ini.
Ia menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik mencapai lebih dari 30.
“Saya ditanya ada 30 pertanyaan lebih,” katanya.
Dari dokumen pengaduan yang diperlihatkan, terdapat enam hal utama yang menurut pelapor perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Enam poin tersebut menjadi dasar bagi Rival untuk meminta kepolisian mendalami dugaan persoalan dalam penyediaan dan pendistribusian makanan MBG.
1. Dugaan Kelalaian dari Pengadaan hingga Distribusi MBG
Poin pertama yang diadukan menyangkut dugaan kelalaian dalam seluruh rangkaian penyediaan makanan MBG. Ruang lingkupnya tidak hanya berhenti pada proses memasak, tetapi sejak pengadaan bahan hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan kelalaian dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga pendistribusian makanan MBG yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Artinya, pelapor meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari makanan yang sudah sampai di tangan siswa. Setiap tahapan dalam rantai penyediaan makanan dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat celah yang memungkinkan makanan tidak aman dikonsumsi.
Pemeriksaan menyeluruh menjadi penting apabila terdapat dugaan bahwa persoalan tidak terjadi pada satu titik saja. Aparat diharapkan dapat menelusuri bagaimana bahan diperoleh, bagaimana makanan diolah, bagaimana makanan disimpan dan dikemas, hingga bagaimana makanan akhirnya didistribusikan ke sasaran.
2. Standar Keamanan dan Kelayakan Pangan Dipersoalkan
Poin kedua berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya standar keamanan dan kelayakan pangan. Namun, dokumen pengaduan memberikan batas yang jelas bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan.
Pelapor meminta hal tersebut diperiksa apabila nantinya ditemukan bahwa makanan yang didistribusikan memang tercemar atau tidak layak dikonsumsi. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.
Rival juga menyampaikan kepada polisi bahwa dirinya memberikan keterangan berdasarkan informasi yang diketahuinya. Ia mengatakan keprihatinannya muncul karena banyaknya informasi mengenai penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG.
“Saya jawab apa adanya, saya prihatin dengan banyaknya orang yang keracunan dan pijakan laporan saya berdasarkan informasi yang beredar,” ujarnya.
Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan dapat mempertemukan informasi yang beredar dengan fakta hasil penyelidikan. Pemeriksaan sampel makanan, keterangan saksi dan bukti lainnya menjadi penting untuk mengetahui apakah benar terdapat pelanggaran terhadap standar keamanan pangan.
3. Informasi Makanan Diduga Berbelatung Ikut Diminta Ditelusuri
Poin ketiga menjadi salah satu bagian yang turut ditanyakan polisi kepada Rival. Dalam dokumen pengaduan terdapat informasi mengenai temuan makanan yang diduga terdapat belatung pada salah satu titik sasaran.
Namun, Rival menegaskan informasi tersebut bukan hasil temuan pribadinya. Ia mengatakan pembahasan mengenai makanan yang disebut berbelatung muncul dari informasi dan pernyataan yang telah dimuat media massa.
Menurut dokumen pengaduan, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat persoalan pada standar kebersihan, sanitasi, pengolahan maupun pengawasan makanan.
Artinya, yang diminta pelapor bukan langsung menetapkan bahwa makanan tersebut memang berbelatung, tetapi memastikan informasi itu diperiksa.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disebut Rival muncul dalam pemeriksaan polisi. Penyidik, menurut dia, mencecar berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan, termasuk informasi mengenai kondisi makanan MBG.
“Bahasan MBG yang berbelatung hingga tidak layaknya SPPG Sukorejo 2 Blora muncul dari pernyataan yang dimuat oleh media massa,” jelasnya.
4. Riwayat Peringatan SPPG Sukorejo 2 Diminta Diperiksa
Poin keempat menyentuh informasi mengenai SPPG Sukorejo 2 yang disebut telah mendapatkan peringatan sebelumnya. Pelapor meminta aparat memeriksa apakah peringatan tersebut benar pernah diberikan dan bagaimana tindak lanjut setelah peringatan itu muncul.
Dokumen pengaduan mempertanyakan apakah peringatan sebelumnya telah ditindaklanjuti secara serius. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah setelah adanya peringatan masih terjadi dugaan pelanggaran atau kelalaian yang sama.
Jika informasi tersebut terbukti, riwayat pengawasan dapat menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana pengelolaan SPPG berjalan sebelum munculnya kasus dugaan keracunan. Apalagi, apabila persoalan yang sama ternyata berulang, aparat dapat menelusuri apakah terdapat kelalaian dalam melakukan perbaikan.
Poin ini sekaligus memperluas pemeriksaan dari sekadar kejadian setelah siswa mengonsumsi makanan. Riwayat pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan sebelumnya juga diminta menjadi bagian dari proses penelusuran.
5. Pengelola SPPG hingga Pihak yang Berwenang Diminta Diperiksa
Poin kelima berkaitan dengan siapa saja yang mempunyai tanggung jawab dalam rantai penyediaan makanan MBG. Pelapor meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang berada di dapur.
Dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah pihak yang perlu diperiksa, mulai dari pengelola SPPG, penanggung jawab dapur, petugas pengolahan makanan, pihak yayasan hingga pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan.
Permintaan tersebut didasarkan pada perlunya mengetahui pembagian tanggung jawab dalam penyediaan makanan. Jika terjadi persoalan, pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap pada tahap mana masalah muncul dan siapa yang mempunyai kewenangan pada tahap tersebut.
Rival juga menyinggung kemungkinan adanya pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan penanganan MBG untuk dimintai keterangan apabila diperlukan. “Seperti Bu Wabup, Pak Edi Widayat berpotensi akan dipanggil polisi,” katanya.
Meski demikian, pemanggilan seseorang oleh kepolisian tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Keterangan para pihak dibutuhkan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran lengkap mengenai pelaksanaan, pengawasan dan penanganan program MBG di Blora.
6. Penyebab Gangguan Kesehatan Diminta Dibuktikan Secara Ilmiah
Poin terakhir menjadi salah satu bagian paling penting dalam pengaduan Rival. Pelapor meminta penyebab keluhan kesehatan yang dialami penerima manfaat dipastikan secara ilmiah sekaligus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam dokumen tersebut disebutkan pemeriksaan dapat dilakukan melalui sampel makanan, sisa makanan apabila masih tersedia, hasil pemeriksaan medis hingga hasil uji laboratorium. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara makanan MBG dengan keluhan kesehatan yang dialami penerima manfaat.
Pembuktian ilmiah menjadi penting karena dugaan keracunan tidak cukup hanya didasarkan pada munculnya keluhan setelah seseorang mengonsumsi makanan. Penyebab gangguan kesehatan harus diperiksa melalui bukti medis dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik dapat membangun perkara berdasarkan bukti, bukan semata-mata informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media. Hasil pemeriksaan kemudian dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Rival sendiri berharap seluruh poin yang disampaikannya benar-benar didalami. Ia meminta kasus tersebut dibuka secara terang sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik persoalan MBG SPPG Sukorejo 2.
“Semoga kasus ini dibuka seterang-terangnya dan semoga yang berwenang bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya,” harapnya.
Ia juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak yang terbukti melakukan kesalahan dan memenuhi unsur pidana, perkara tersebut tidak berhenti pada teguran atau sanksi administratif. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Rival selama lebih dari dua jam menjadi perkembangan terbaru dari laporan tersebut. Dengan lebih dari 30 pertanyaan yang disebut diajukan polisi, penyidik tampak menggali berbagai aspek mulai dari dasar laporan, sumber informasi hingga persoalan keamanan makanan yang menjadi perhatian publik.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Keterangan pelapor dapat menjadi salah satu bahan awal, tetapi pembuktian tetap membutuhkan pemeriksaan saksi, dokumen, sampel makanan, hasil medis, uji laboratorium maupun bukti lain yang relevan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut program MBG yang ditujukan kepada penerima manfaat dari kalangan siswa dan masyarakat. Ketika muncul gangguan kesehatan setelah makanan dibagikan, aspek keamanan pangan dan pengawasan menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari evaluasi program.
Editor : Redaksi