Rembang, MEMANGGIL.CO - Dugaan oknum anggota DPRD Rembang berinisial W mengkangkangi istri seorang kepala desa kini memasuki fase pembuktian. Pihak suami, S, melalui kuasa hukumnya mengklaim telah mengumpulkan foto, video dan percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan dugaan hubungan W dengan istrinya, Z.

Seluruh materi tersebut rencananya diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Selain jalur hukum yang disebut berkaitan dengan dugaan perzinahan, pihak S juga melaporkan W ke Badan Kehormatan DPRD Rembang.

Achmad Badrus Shomad menyebut bukti yang mereka klaim miliki tidak hanya berupa satu jenis materi. Ada foto, video dan rekam percakapan yang menurutnya membentuk rangkaian informasi mengenai dugaan hubungan tersebut.

“Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel,” kata Badrus, Senin (14/9/2026). 

Ia mengklaim terdapat pula foto yang memperlihatkan keduanya berada di kamar hotel. Riwayat percakapan WhatsApp disebut menjadi materi tambahan.

“Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti,” ujarnya.

Jika benar, klaim tersebut tentu menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Namun jika tidak, maka seluruh materi itu harus diuji terlebih dahulu sebelum dapat digunakan untuk menarik kesimpulan.

Sebab dalam perkara dugaan kangkangi istri kades, publik mungkin mudah mengambil kesimpulan hanya dari foto atau potongan percakapan. Tetapi proses hukum tidak bekerja dengan sekadar potongan cerita.

Bukti harus diperiksa dan konteksnya harus dilihat. Selain itu, waktu dan lokasi harus dipastikan, serta pihak yang dituduh harus diberi kesempatan menjelaskan.

Menurut kuasa hukum, dugaan hubungan W dan Z disebut bermula sekitar Agustus 2025. Saat itu W disebut menjadi salah satu penanam modal dalam bisnis es kristal yang dijalankan S bersama istrinya.

Dari hubungan bisnis tersebut, pihak kuasa hukum mengklaim kedekatan W dan Z berkembang. Sejumlah pertemuan kemudian disebut terjadi di berbagai lokasi.

Hotel di Semarang dan Gresik disebut dalam keterangan kuasa hukum sebagai lokasi pertemuan pada Maret 2026.

Tidak hanya itu. Kuasa hukum juga mengaitkan dugaan pertemuan dengan agenda kunjungan kerja W.

“Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker,” ujar Badrus.

Klaim tersebut didasarkan pada riwayat percakapan WhatsApp yang disebut telah mereka kumpulkan. Persoalan pun menjadi semakin sensitif karena agenda seorang wakil rakyat ikut disebut dalam rangkaian dugaan tersebut.

Namun, sampai saat ini semua itu masih merupakan klaim dari pihak pelapor. Tidak ada keputusan lembaga berwenang yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti.

Laporan resmi sendiri telah diterima Sekretariat DPRD Rembang pada Senin (14/9/2026).

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan surat tersebut.

“Surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan,” katanya.

Kini publik menunggu apakah bukti yang diklaim akan benar-benar diuji. Karena kalau memang ada bukti, biarkan bukti berbicara. Dan kalau tidak ada, jangan sampai tuduhan menjadi hukuman sebelum pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, W belum memberikan tanggapan atas dugaan kangkangi istri kades tersebut.