Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Sukorejo 2 Blora kini tidak hanya menjadi persoalan evaluasi program. Jika hasil penyelidikan membuktikan makanan yang didistribusikan tercemar, tidak memenuhi standar sanitasi, dan memiliki hubungan sebab-akibat dengan gangguan kesehatan ratusan siswa maupun guru, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Pelapor Rival Alfian Esa Saputra (23) bahkan telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blora, Senin (14/9/2026). Mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan selama lebih dari dua jam.
Laporan Rival sendiri meminta aparat tidak berhenti pada dugaan adanya makanan bermasalah. Ia meminta polisi menelusuri rantai penyediaan MBG, mulai dari pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, standar sanitasi, riwayat pengawasan hingga memastikan secara ilmiah penyebab gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat.
Jika bukti-bukti tersebut kemudian mengarah pada adanya pelanggaran hukum, sejumlah ketentuan pidana dalam UU Pangan maupun KUHP Nasional dapat menjadi dasar bagi penyidik. Namun, pasal yang digunakan tetap harus disesuaikan dengan fakta dan unsur delik yang berhasil dibuktikan.
Pasal 71 dan Pasal 135 UU Pangan: Jalur Utama Jika Sanitasi Terbukti Bermasalah
Salah satu ketentuan yang paling relevan untuk diperiksa adalah Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah.
Pasal 71 pada pokoknya mewajibkan setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan mengendalikan risiko bahaya pada pangan. Bagi pihak yang menyelenggarakan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan, kewajiban tersebut mencakup pemenuhan persyaratan sanitasi serta jaminan keamanan pangan dan keselamatan manusia.
Sementara itu, Pasal 135 ayat (1) secara lebih spesifik mengatur orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2), apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan/atau lingkungan.
Dengan konstruksi tersebut, pasal ini dapat menjadi penting apabila penyidik menemukan fakta bahwa ada standar sanitasi yang dilanggar dalam proses penyediaan MBG dan pelanggaran tersebut berkaitan dengan munculnya korban.
Namun ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Pasal 135 ayat (2) memberikan pengecualian dari sanksi pidana untuk pelanggaran yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah, sehingga klasifikasi kegiatan dan ketentuan perizinannya harus diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.
Karena itu, tidak tepat jika setiap persoalan sanitasi langsung disebut sebagai tindak pidana. Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur perbuatannya, akibatnya, serta apakah pengecualian sebagaimana diatur undang-undang berlaku dalam perkara tersebut.
Pasal 140 UU Pangan Bisa Menjadi Alternatif, tetapi Ada Unsur yang Harus Dibuktikan
Jalur berikutnya adalah Pasal 86 ayat (2) jo Pasal 140 UU Pangan.
Pasal 140 menyasar setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (2), apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban gangguan kesehatan manusia. Setelah penyesuaian pidana 2026, ketentuan pidana denda dalam pasal-pasal di luar KUHP diselaraskan dengan kategori denda berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tetapi penerapan Pasal 140 dalam kasus MBG harus dianalisis secara hati-hati. Salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah “memproduksi dan memperdagangkan”, sedangkan MBG merupakan program pemerintah berupa pemberian makanan secara gratis.
Karena itu, status hubungan hukum antara pengelola SPPG, penyedia makanan, pihak yang melakukan pengadaan dan mekanisme penyaluran MBG menjadi penting untuk menentukan apakah unsur “memperdagangkan” terpenuhi. Pasal 140 tidak seharusnya ditempelkan begitu saja tanpa menguji unsur tersebut.
Jika Makanan Terbukti Tercemar, Pasal 90 Ikut Masuk Pemeriksaan
Persoalan berikutnya adalah Pasal 90 UU Pangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan makanan yang didistribusikan merupakan pangan tercemar.
Pasal 90 ayat (1) melarang setiap orang mengedarkan pangan tercemar. Pangan dapat dikategorikan tercemar antara lain apabila mengandung bahan beracun atau berbahaya, cemaran melampaui ambang batas, bahan yang dilarang, bahan yang kotor atau busuk, diproduksi dengan cara yang dilarang, atau telah kedaluwarsa.
Ketentuan ini menjadi relevan apabila, misalnya, pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi pada sampel makanan atau ditemukan kondisi makanan yang masuk kategori tercemar sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun Pasal 90 sendiri merupakan norma larangan, sehingga aparat tetap harus menentukan ketentuan sanksi yang tepat berdasarkan bentuk pelanggaran dan fakta perkara. Pelanggaran keamanan pangan juga dapat berkonsekuensi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan, ganti rugi atau pencabutan izin dalam kondisi yang ditentukan peraturan.
Jika Ratusan Korban Sakit akibat Kelalaian, KUHP Bisa Digunakan
Apabila hasil penyelidikan tidak menunjukkan kesengajaan, tetapi ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan siswa atau guru mengalami sakit, konstruksi pidana dapat diarahkan pada ketentuan KUHP Nasional.
Pasal 474 KUHP mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi. Apabila akibatnya luka berat atau kematian, ancaman pidananya meningkat.
Kemudian Pasal 475 KUHP mengatur pemberatan apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian atau profesi. Pidana dapat ditambah sepertiga dan terdapat kemungkinan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim maupun pencabutan hak tertentu.
Dalam konteks MBG, pasal tersebut baru relevan apabila dapat dibuktikan siapa yang mempunyai kewajiban atau tanggung jawab tertentu, apa bentuk kelalaiannya, dan bagaimana kelalaian itu mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kondisi korban.
Jadi, banyaknya korban bukan satu-satunya bukti kelalaian. Polisi tetap harus membuktikan perbuatan atau pembiaran tertentu yang seharusnya dapat dicegah oleh pihak yang bertanggung jawab.
Kalau Sengaja Menyalurkan Bahan Berbahaya, Konstruksinya Bisa Lebih Berat
Konstruksi berbeda berlaku apabila penyidik menemukan bukti bahwa seseorang mengetahui suatu bahan berbahaya tetapi tetap menyerahkan atau mendistribusikannya tanpa memberitahukan sifat bahayanya.
Pasal 342 KUHP mengatur perbuatan menjual, menyerahkan, menawarkan atau mendistribusikan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan ketika sifat bahayanya diketahui tetapi tidak diberitahukan kepada pihak yang memperoleh. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun.
Sebaliknya, apabila bahan berbahaya tersebut terdistribusi karena kealpaan, Pasal 343 KUHP dapat menjadi ketentuan yang diperiksa. Jika akibatnya kematian, ancamannya meningkat.
Dua pasal tersebut menunjukkan perbedaan penting antara sengaja dan lalai. Karena itu, penggunaan istilah “meracuni” harus sangat hati-hati dalam proses pemberitaan maupun hukum karena kata tersebut mengandung makna adanya perbuatan sengaja, sementara penyebab gangguan kesehatan masih harus dibuktikan.
Makanan Busuk Juga Memiliki Jerat Khusus
Jika pemeriksaan membuktikan makanan yang didistribusikan memang busuk atau merugikan kesehatan, Pasal 344 KUHP juga dapat dipertimbangkan.
Pasal tersebut mengatur orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau busuk maupun makanan tertentu yang dapat merugikan kesehatan.
Dalam kasus Blora, ketentuan ini dapat diuji apabila fakta mengenai kondisi makanan benar-benar terbukti. Informasi mengenai makanan yang diduga berbelatung, misalnya, harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, dokumentasi, saksi dan bila memungkinkan pemeriksaan laboratorium.
Jika Korban Luka Berat atau Nyawanya Terancam
Konstruksi pidana dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 140 UU Pangan terbukti mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa.
Pasal 146 ayat (2) UU Pangan mengatur konsekuensi ketika perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 140 mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang, serta ketika mengakibatkan kematian.
Namun, pasal ini tidak dapat berdiri sendiri. Unsur Pasal 140 harus terlebih dahulu terpenuhi, termasuk unsur kesengajaan dan unsur “memproduksi dan memperdagangkan” pangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, apabila penyidik memilih konstruksi Pasal 140 jo Pasal 146 ayat (2), pembuktian harus jauh lebih kuat daripada sekadar membuktikan bahwa ada korban sakit setelah mengonsumsi makanan.
UU Perlindungan Konsumen Bisa Menjadi Alternatif
Selain UU Pangan dan KUHP, Pasal 8 jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat diperiksa apabila hubungan hukum dalam perkara memenuhi unsur pelaku usaha dan konsumen.
Pasal 8 mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan mutu dan kondisi tertentu. Sementara Pasal 62 memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran sejumlah larangan tersebut.
Tetapi lagi-lagi, penerapannya terhadap MBG harus melihat konstruksi program dan hubungan hukum para pihak. Status makanan sebagai program pemerintah yang diberikan gratis tidak otomatis membuat seluruh ketentuan perlindungan konsumen dapat diterapkan tanpa pengujian unsur.
Bukti Kunci Ada di Laboratorium, Rekam Medis dan Rantai Produksi
Untuk membawa perkara tersebut dari dugaan menuju tindak pidana, aparat membutuhkan pembuktian yang lebih kuat daripada sekadar kronologi korban jatuh sakit.
Sampel makanan dan sisa makanan, apabila masih tersedia, menjadi bukti penting. Pemeriksaan laboratorium dapat membantu menjawab apakah terdapat bakteri, zat berbahaya, cemaran atau kondisi lain yang memenuhi kriteria pangan tercemar.
Selain makanan, rekam medis para korban juga penting untuk mengetahui jenis gangguan kesehatan, tingkat keparahan dan kemungkinan penyebabnya. Keterangan dokter atau ahli dapat digunakan untuk memperkuat hubungan antara kondisi makanan dengan gangguan kesehatan yang dialami korban.
Polisi juga dapat menelusuri dokumen pengadaan bahan makanan, catatan penerimaan bahan baku, proses memasak, suhu penyimpanan, waktu produksi, pengemasan, distribusi, daftar penerima, SOP dapur serta hasil pemeriksaan dan pengawasan sebelumnya.
Bila ditemukan informasi bahwa SPPG pernah mendapatkan peringatan, riwayat tersebut juga penting untuk diperiksa. Penyidik dapat menelusuri apa isi peringatan, siapa yang memberikan, kapan diberikan, apa tindak lanjutnya dan apakah persoalan yang sama kembali terjadi.
Jangan Hanya Berhenti pada Pengelola Dapur
Jika dugaan pelanggaran akhirnya terbukti, pertanggungjawaban pidana juga perlu diarahkan kepada orang yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan semata-mata kepada pekerja yang berada di dapur.
Penyidik perlu memetakan siapa pengelola SPPG, siapa penanggung jawab produksi, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang mengetahui kondisi makanan sebelum didistribusikan.
Apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi, UU Pangan juga mengenal pertanggungjawaban terhadap korporasi dan pengurusnya. Pasal 148 UU Pangan mengatur pidana terhadap korporasi dalam kondisi tertentu serta pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu atau pengumuman putusan hakim.
Artinya, apabila proses penyidikan menemukan struktur pertanggungjawaban yang melibatkan badan hukum atau korporasi, aparat tidak hanya perlu melihat pekerja lapangan. Struktur pengambilan keputusan dan pihak yang mempunyai kewenangan pengawasan juga layak ditelusuri.
Enam Poin Rival Menjadi Pintu Masuk Pemeriksaan
Enam poin yang disampaikan Rival dalam pengaduannya pada dasarnya dapat menjadi arah pemeriksaan.
Pertama, dugaan kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan dan distribusi makanan. Kedua, dugaan tidak terpenuhinya standar keamanan dan kelayakan pangan apabila makanan terbukti tercemar atau tidak layak dikonsumsi.
Ketiga, informasi mengenai makanan yang diduga berbelatung yang perlu diverifikasi. Keempat, informasi mengenai adanya peringatan terhadap SPPG Sukorejo 2 dan apakah peringatan tersebut benar-benar ditindaklanjuti.
Kelima, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai penyediaan makanan. Keenam, memastikan secara ilmiah penyebab gangguan kesehatan melalui sampel makanan, sisa makanan, pemeriksaan medis dan uji laboratorium.
Dari seluruh rangkaian tersebut, pembuktian hubungan sebab-akibat menjadi kunci. Jika makanan terbukti tercemar, sanitasi terbukti dilanggar, terdapat kelalaian atau kesengajaan, dan hasil pemeriksaan medis maupun laboratorium menunjukkan hubungan dengan gangguan kesehatan korban, maka aparat memiliki dasar untuk menentukan konstruksi pidana yang paling tepat.
Sebaliknya, apabila bukti ilmiah tidak menunjukkan hubungan antara makanan MBG dengan gangguan kesehatan, penyidik tentu harus mempertimbangkan fakta tersebut. Prinsipnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berada dalam posisi sebagai pengelola tanpa pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.
Dari Aduan Menuju Pembuktian Pidana
Kasus MBG SPPG Sukorejo 2 Blora kini berada pada tahap yang sangat menentukan. Pemeriksaan Rival selama lebih dari dua jam dan lebih dari 30 pertanyaan menjadi salah satu langkah awal untuk menguji informasi yang menjadi dasar pengaduan.
Langkah selanjutnya adalah bagaimana aparat mengembangkan keterangan tersebut menjadi bukti. Pemeriksaan pengelola SPPG, pihak penanggung jawab dapur, pemasok bahan makanan, petugas pengawasan, korban, tenaga medis dan ahli dapat menjadi bagian dari proses tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran sanitasi yang menyebabkan korban, Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 135 UU Pangan dapat diuji. Jika ditemukan kesengajaan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan unsur memproduksi serta memperdagangkan terpenuhi, Pasal 86 ayat (2) jo Pasal 140 dapat dipertimbangkan.
Jika persoalannya berupa kelalaian yang menyebabkan korban sakit, Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP dapat diperiksa. Sementara jika ditemukan bahan berbahaya yang sengaja atau karena kealpaan didistribusikan, Pasal 342 atau Pasal 343 KUHP dapat menjadi alternatif sesuai fakta.
Apabila makanan terbukti busuk atau merugikan kesehatan, Pasal 344 KUHP juga dapat diperiksa. Sedangkan jika unsur Pasal 140 terpenuhi dan akibatnya luka berat atau membahayakan nyawa, konsekuensi Pasal 146 ayat (2) UU Pangan dapat dipertimbangkan.
Yang paling penting, semua itu masih berada pada ranah dugaan dan kemungkinan konstruksi hukum. Belum boleh disimpulkan bahwa pengelola SPPG Sukorejo 2 telah melakukan tindak pidana atau sengaja meracuni siswa dan guru sebelum seluruh unsur dibuktikan melalui proses hukum.
Namun jika hasil penyidikan nantinya benar-benar menemukan makanan tidak aman, standar sanitasi dilanggar, kewajiban pengawasan diabaikan dan kelalaian atau kesengajaan tersebut terbukti menjadi penyebab korban jatuh sakit, maka perkara tidak semestinya berhenti sebagai evaluasi administratif.
Di titik itulah hukum pidana dapat bekerja dan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab dan apakah keselamatan penerima manfaat telah dikorbankan oleh kelalaian atau perbuatan yang dapat dipidana.
Sebagai catatan tambahan, ketentuan pidana di luar KUHP telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, angka denda dalam rumusan lama UU Pangan tidak selalu dapat ditulis begitu saja sebagai ancaman denda yang berlaku saat ini; konstruksi pidana harus mengacu pada ketentuan yang telah disesuaikan.