Sempat Viral, Maling yang Bobol Warung Biru Samping Rutan Blora Beri Ganti Rugi Rp 100 Ribu

memanggil.co
Tampak depan warung biru yang lokasinya persis di timur rutan Blora. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Setelah video pemilik warung biru di Kabupaten Blora mencurahkan isi hatinya karena warungnya dibobol maling viral, dua orang terduga pelaku pria dan wanita akhirnya memberikan ganti rugi. Nilainya pun fantastis. Berapa ya kira-kira?

Pemilik warung biru yang lokasinya persis disamping rumah tahanan atau rutan Blora, Yuni mengatakan, telah mendapatkan ganti rugi akibat warungnya beberapa waktu lalu usai dibobol maling.

Baca juga: Heroik! Polisi Jepon Blora Selamatkan Lansia Korban Kecelakaan, Dibopong ke Mobil Patroli lalu Dilarikan ke Rumah Sakit

"Diganti rugi Rp 100 ribu," ujarnya kepada Memanggil.co, Jumat (24/02/2023).

Yuni mendapatkan ganti rugi tersebut setelah dua orang yang diduga maling pembobol warungnya usai disidang oleh sejumlah pemangku kepentingan di tingkat Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora kota.

"Malingnya berinisial R dan R. Tinggalnya itu ngekos. Ganti rugi itu diberikan setelah disidang di lingkungan RT" katanya.

Baca juga: Sidak SPPG Bogowanti Blora Ungkap Temuan Baru, Dapur MBG Gunakan MinyaKita yang Dinilai Tak Sesuai Standar

Menurut Yuni, kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Blora kota ini tidak hanya menimpa dirinya. Kendati begitu, dua orang yang diduga maling tersebut tidak sampai diproses hukum.

"Tidak (dipenjara), cuman dimusyawarahkan dengan catatan mengganti rugi," terangnya.

Lebih lanjut, Yuni mengatakan bahwa terduga maling tersebut tidak diminta mengganti rugi dengan jumlah yang banyak alias besar. Terpenting, lanjut Yuni, pelaku mengakui.

Baca juga: Anggota Bawaslu Grobogan Dikukuhkan Sebagai Saka Adhyasta Pemilu 

"Malingnya ngaku mbobolnya lewat jendela, ancik-ancik an (naik) kursi," tandasnya.

Berdasarkan dokumentasi yang disampaikan oleh Yuni, tampak sejumlah orang berkumpul saat menyidang terduga maling tersebut. Hadir waktu itu, salah satunya adalah Lurah Kunden yang belum ada satu bulan ini menjabat.

Editor : Ahmad Adirin

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru