Baznas Blora Beberkan Terobosan tentang Zakat, Apa saja?

MEMANGGIL.CO – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora, H Sutaat membeberkam terobosannya untuk menaikan potensi zakat daerah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Yaitu selain ada Surat edaran terdahulu, namun kini sudah terdapat SE Bupati Blora terbaru yang tertuang pada Nomor 451.12/0643/2023. Surat edaran tersebut mengatur tentang pengumpulan zakat yaitu tambahan penghasilan pegawai.

Ia menambahkan bahwa selain gaji pokok, nantinya para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dimohon kesadaraannya untuk membayar tambahan penghasilannya.

“Kalau di kantor, instansi atau PB ada TPP. Sedangkan di tenaga kesehatan ada jasa pelayanan medis. Untuk guru ada sertifikasi dan lain sebagainya,” ujarnya, ditulis (21/02/2023).

Haji Sutaat yang juga pendidik di MA Khozinatul Ulum Blora tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melangkah ke enterpreneur bagi yang sudah mencapai satu nishabnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Baznas akan melakukan sosialisasi untuk menyiarkan zakatnya melalui lembaga tersebut. Alasannya karena Baznas itu sendiri dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Kepres RI No. 8 Tahun 2001, yaitu tugas pokok dan fungsinya menghimpun dan meyalurkan zakat, infaq, dan sedekah.

Hal tersebut juga sudah diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat.

Terakhir, H Sutaat hendak mencoba mengajak berdiskusi dan meminta kepada para pengusaha yang memiliki usaha di Kabupaten Blora dan karyawannya sudah mencapai batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat agar menyalurkannya melalui Baznas.

“Selain ASN, kami juga akan ajak pengusaha Blora yang memiliki karyawan dan penghasilan mencapai satu nishob,” pungkasnya.

 

• Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *