MEMANGGIL.CO - Jika anda adalah pihak yang turut mengawal, mengikuti sejak lama ataupun lain sebagainya, termasuk menjadi bagian dari kontrol terkait kasus rudapaksa alias pencabulan terhadap seorang perempuan disabilitas, tentu akan kaget apabila mendengar putusan Lembaga Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Blora. Pasalnya, terdakwa diputus bebas tanpa mempertimbangkan bahwa kondisi saat ini Blora darurat cabul.

Hal tersebut setidaknya dirasakan oleh wartawan lokal Blora Lilik Yuliantoro. Sebagai seorang yang pernah menjalani nazar potong gundul kaitan kasus ini, dirinya pun tak menyangka jika endingnya dianggap kasus yang sempat membuat Polres Blora jadi sorotan malah seperti itu.

"Bajigure (pelaku cabul, red). Lha kepolisian piye. Kasus iki membawa harga diri kepolisian lho," ujar Lilik kepada Memanggil.co, ditulis Rabu (20/09/2023).

Maksud dari Lilik menyebut bahwa kasus ini membawa harga diri kepolisian lantaran terungkap sejarahnya paling lama di Blora karena korbannya disabilitas ganda. Serta, kasus ini juga sempat menjadi sorotan hingga nasional.

Mantan aktivis pejalan kaki yang pernah memprotes Amien Rais ini dibuat bertanya-tanya terkait putusan PN Blora. Diakuinya, akan komunikasi dengan pihak kepolisian. Juga berencana akan aksi sebagai bentuk tindak lanjut.

"Masak gundul neh neng ngarep pengadilan, mengko tak golek ide untuk treatikal," ucap Lilik.

Sebelumnya diwartakan, Lembaga Peradilan PN Blora memutus bebas seorang terdakwa kasus rudapaksa alias pencabulan terhadap seorang perempuan disabilitas ganda di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kabar ini terendus saat terungkap fakta Blora darurat cabul.

Diketahui, kasus pencabulan ini paling lama penanganannya sepanjang sejarah di Blora. Yaitu, sampai 2 tahun lebih, korbannya 2 kali melahirkan, 2 kali lapor polisi di masa 4 Kanit PPA Satreskrim Polres Blora, 2 Kasatreskrim Polres Blora, dan 4 Kapolres Blora.

Mengutip keterangan terbuka yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, disebutkan putusan PN Blora nomor 34/Pid.B/2023/PN Bla tanggal 14 September 2023.

Pihak penuntut umum atas nama Farida Hastati. Sedangkan pihak terdakwa atas nama Sukaliyo bin Dasar (Alm.) diproses pada tingkat pertama dalam klasifikasi pidana umum tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Perkara ini teregister 22 Mei 2023 di Lembaga Peradilan PN Blora. Adapun pada saat kasus ini disidangkan, yang menjadi Hakim Ketua atas nama Muhammad Fauzan, Ketua atas nama Haryadi.

Kemudian Hakim Anggota atas nama Ahmad Gazali, Br Hakim Anggota atas nama Andreas Arman Sitepu, dan Panitera Pengganti atas nama Reni Yuli Artanti, yang menerangkan bahwa Amar persidangan (terdakwa) bebas dari dakwaan.