MEMANGGIL.CO - Seperti yang kita ketahui, akses internet zaman digital saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia modern. Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.
Kemudian muncul sebuah pertanyaan mengenai hukum menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?
Melansir dari laman resmi Kemenag, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya dianggap sebagai tindakan ghasab yang secara tegas diharamkan. Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut termasuk dalam pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak sah. Hak dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.
Apa Itu Ghasab?
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam karyanya yang berjudul as-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj memberikan penjelasan mengenai konsep ghasab, seperti yang diuraikan berikut:"Pemahaman Ghasab. Ghasab dalam bahasa merujuk pada tindakan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak adil (zalim). Sementara menurut syariah, ini mengacu pada pengambilan hak orang lain secara tidak sah. Dalam konteks ini, pengertian 'hak' mencakup harta benda dan aspek lainnya" (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj, Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun terbit, halaman 266).
Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.