MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi telah menerima transfer dana bagi hasil (DBH) sektor minyak dan gas (migas) dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp 18 miliar hingga triwulan empat 2023.
"Dana Bagi Hasil Migas yang sudah masuk ke kas daerah sampai dengan triwulan empat tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar lebih," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, di Cikarang, Selasa (2/1/2024).
Menurut Hudaya, penyaluran DBH sektor migas oleh Kementerian Keuangan dilakukan setiap triwulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana bagi Hasil.
Hudaya merinci, triwulan I sebesar 20 persen pada Februari, triwulan II sebesar 25 persen pada Mei, triwulan III sebesar 35 persen (dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara) paling lambat September, triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan penggunaan Dana Bagi Hasil Migas tidak diarahkan secara khusus. Melainkan digabungkan dengan sumber pendapatan lain pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyaluran dana bagi hasil ini juga tidak dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI melainkan melalui distribusi tahap awal kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Karena di Pemprov Jabar juga ada BUMD Migas jadi dana bagi hasil ini terlebih dahulu dari pusat turun ke provinsi baru kemudian ke Pemkab Bekasi," katanya.
Dani berharap, aktivitas eksplorasi migas oleh Pertamina EP di Sumur East Pondok Aren (EPN)-001 Tambelang bisa berjalan sampai tahap eksploitasi dan mampu menghasilkan tambahan cadangan sumber energi fosil dalam jumlah yang besar untuk negara.
"Sehingga bisa berdampak pula ke dana bagi hasil sektor migas di Kabupaten Bekasi, semoga bisa meningkat untuk tahun-tahun mendatang," kata dia. (Antara)