MEMANGGIL.CO -  Sebanyak 199 unit sepeda motor terjaring polisi dalam patroli 'hunting' yang digeber Polres Kudus dan Polsek jajaran selama dua hari sejak Rabu (3/1/2024) hingga Kamis (4/1/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berkeliling patroli di jalan raya di Kota Kudus. Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan knalpot brong (Bising), yang tidak sesuai standar atau spek teknis kendaraan yang dipakainya.

Kasatlantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, knalpot brong dengan suara bising itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya.

Apalagi pengendara knalpot brong ini, kata Putu Asti, saat menjalankan kendaraan ugal-ugalan. Parahnya lagi, banyak dari mereka tidak menggunakan helm.

"Ini jelas membahayakan, dan banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami terkait suara berisik dari knalpot brong ini," tuturnya.

Terhadap sepeda motor berknalpot brong yang diamankan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat, termasuk pelanggaran kasat mata.

Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi, lanjut Kasatlantas, agar membawa knalpot standar dan memasang kembali perlengkapan kendaraannya.

AKP I Putu Asti mengaku bahwa kegiatan yang sama akan rutin dilakukan pihak Satlantas Polres Kudus. Sasarannya terutama menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya," ucapnya.

[caption id="attachment_14164" align="aligncenter" width="1024"] Razia knalpot brong intensif dilaksanakan mulai 3-20 Januari 2024 dengan harapan wilayah Kudus Zero knalpot brong. (Memanggil.co/ist)[/caption]

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menegaskan siap menindak tegas pengguna knalpot brong. Hal itu untuk menciptakan kondusifitas, keamanan dan ketertiban Kota Kudus menjelang Pemilu 2024.

Penindakan knalpot brong tersebut dijalankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) razia knalpot brong.

"Razia ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus menjelang pelaksanaan Pemilu," kata AKBP Dydit Dwi Susanto.

Penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat tersebut penting. Dalam pelaksanannya, Kapolres minta melaksanakan tugas dengan tegas dan humanis.

Kapolres memerintahkan jajarannya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan knalpot brong. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pendidikan masyarakat ke sekolah-sekolah, melalui spanduk, banner hingga berbagai media.

Dengan demikian, masyarakat dapat teredukasi bahwa penggunaan knalpot brong akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Razia knalpot brong akan dilaksanakan mulai 3-20 Januari 2024 mendatang dengan sasaran seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Dia berharap, wilayah Kudus Zero knalpot brong.

Dengan demikian, pengguna jalan bisa merasakan kenyamanan dan keamanan berkendara serta situasi keamanan, ketertiban dan kondusivitas di masyarakat terwujud, pungkas Kapolres.