MEMANGGIL.CO - Bupati Blora Arief Rohman menyarankan para pedagang pasar yang tersebar di daerahnya untuk menyampaikan keberatan. Yaitu, terkait naiknya tarif sewa kios pasar daerah sesuai regulasi baru.
"Ya pedagang bisa menyampaikan keberatan bersama-sama," ujar Gus Arief, panggilannya ketika ngopi bareng awak media di pendopo rumah dinasnya, ditulis Memanggil.co, Jumat (02/02/2024).
Alasannya, lanjut Gus Arief, menyampaikan keberatan bersama-sama dipandang penting lantaran dinaikkannya tarif sewa kios pasar daerah sudah termaktub dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Menurutnya apabila Perda sudah dibuat kemudian tidak diterapkan, maka bisa menjadi temuan. Oleh sebab itu, dipandang penting melakukan langkah tersebut.
"Bisa jadi temuan BPK kalau tidak diterapkan. Kalau pedagang bersama-sama menyampaikan keberatan, ya beda lagi ceritanya. Akan kami sampaikan kalau pedagang pada keberatan dinaikkan, biar dievaluasi lagi," ucap orang nomor satu di Pemkab Blora ini.
Gus Arief menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan para perwakilan pedagang bersama pihak dinas terkait. Tujuannya, untuk membahas permasalahan yang terjadi.
Sebatas diketahui, adanya Perda tersebut baru sebatas disosialisasikan. Untuk penerapannya sendiri belum dilakukan lantaran banyak pedagang yang slentang-slenting keberatan sewa kios pasar daerah dinaikkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo melalui Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Margo Yuwono mengatakan, bahwa Perda yang mengatur tentang tarif sewa kios pasar daerah berlaku mulai tahun 2024.
Sehingga, pihaknya mengaku akan pentingnya mengumpulkan masyarakat yang menempati kios pasar untuk diberikan pemahaman.
"Kaitannya dengan pasar, di Perda itu ada kenaikan tarif sewa yang harus kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak kaget," katanya saat ditemui awak media ini, Senin (8/1/2024).
Margo Yuwono menerangkan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk los pasar. Artinya, kenaikan hanya berlaku untuk kios pasar.
Menurutnya, masing-masing kios pasar di bawah naungan Dindagkop UKM Kabupaten Blora, nantinya akan dikelompokkan sesuai zona masing-masing berdasarkan tingkat keramaian.
Jadi tarif sewa kios mengalami kenaikan. Selain itu, ada juga kenaikan tarif pengelolaan tempat parkir khusus, di mana parkir pasar ada pengelolanya. Untuk tarif parkir motor yang mulanya Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan mobil yang mulanya Rp2.000 menjadi Rp4.000, terangnya.