MEMANGGIL.CO - Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara memburu laki-laki pelaku rudapaksa bernama Aldyan atau AS di sebuah lokasi yang masih dirahasiakan. Pelaku bejat tersebut tidak lain, adalah ayah tiri korban.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh meminta AS menghadap secara baik-baik untuk menyerahkan diri agar kasusnya segera bisa diproses hukum oleh penyidik.
"Bila tidak, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah dipanggil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Iver, panggilannya kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (13/04/2023).
Korban berinisial AP (18) saat ini mengalami trauma psikis. Pasalnya, pada periode Agustus 2022 sampai dengan Februari 2023 sempat terjadi beberapa kali perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AS itu.
Namun jajaran kepolisian setempat terus berupaya memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa korban. Juga saksi-saksi yang lain, seperti kakak kandung korban, kakak ipar, dan juga saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Termasuk bidan yang memeriksa kondisi kesehatan AP setelah dilaporkan telah menjadi korban pencabulan kekerasan seksual oleh terlapor yang berstatus sebagai ayah tirinya itu.
Dalami Kasus Rudapaksa
Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta, terungkap bahwa perbuatan asusila oleh AS pernah dilakukan ketika korban baru berusia 7 tahun."Ada beberapa kali terjadi perbuatan pencabulan, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang pada saat usia korban baru berusia 7 tahun," kata Iver.
Sejak usia 7 tahun, korban tidak berdaya untuk melawan perbuatan asusila ayah tirinya. Maka terlapor kembali meneruskan perbuatannya itu dengan ancaman saat usia korban sudah mencapai 17 tahun.
Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News